News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Ahli Waris dan Warga Lanjutkan Kasus Kades Tamanrahayu Setu Sampai Kepengadilan

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Ahli Waris dan Warga Lanjutkan Kasus Kades Tamanrahayu Setu Sampai Kepengadilan

News Bekasi Reborn. co.id Ahli Waris dan Warga Lanjutkan Kasus Kades Tamanrahayu Setu Sampai Kepengadilan

Kabupaten Bekasi www.newsbekasireborn.co.id

Ahli waris Gunawan dan Warga mendatangi Polres Metro Bekasi pagi jam 11:00 WIB, Rabu 21/01/2020. Bersama – sama untuk melanjutkan, pengaduan nomor laporan; LP/1106/687-SPKT/K/×11/2018/restro bekasi, tanggal 13-12-2018.

News Bekasi Reborn. co.id Ahli Waris dan Warga Lanjutkan Kasus Kades Tamanrahayu Setu Sampai Kepengadilan

Dari keterangan Ahli waris Gunawan memaparkan kepada media maksud kedatangannya ke polres metro Bekasi ini untuk melanjutkan pengaduannya, pada tanggal 13 Desember 2019 sudah melaporkan Kades Abdul Wahid Tamanrahayu kecamatan Setu Kabupaten Bekasi atas pemalsuan surat- surat warga.

News Bekasi Reborn. co.id Ahli Waris dan Warga Lanjutkan Kasus Kades Tamanrahayu Setu Sampai Kepengadilan

Selanjutnya Kades Abdul Wahid sudah di nyatakan tersangka dan sudah di tahan selama 15 hari dan dia bisa bebas di karnakan untuk masalah ini kades meminta di lakukan secara kekeluargaan dengan perjanjian menyelesaikan surat surat tanah dan ada beberapa poin belum di lakukan :

1. Belum menyalin buku leter C , tahun 1960.

2. Belum membuatkan Sporadik

3. Belum membuatkan pengantar PBB

News Bekasi Reborn. co.id Ahli Waris dan Warga Lanjutkan Kasus Kades Tamanrahayu Setu Sampai Kepengadilan

Lanjut Gunawan, “Di sini Kades H.Abdul Wahid, Sekdes Rifai, Irfan Firmansyah ketua BPD, dan Sukri Arfian, Sanan bintimus yang menjadi tersangka. kali ini saya meminta kepada pihak kepolisian, syukur alhamdulillah datang kesini diterima langsung dan menyarankan berdamai atau melanjutkan kasus yang belum terselesaikan ini.. dan kami sudah sepakat tidak ada berdamai kami akan melanjutkan proses kepengadilan yang menurut kami (warga-red) belum mendapat keadilan di pihak kami, karena Kepala Desa tidak konsisten dengan apa yang di sepakati sebelumnya”. Ucapnya.

Saat media mendatangi Kepala Desa untuk konfirmasi beliau mengatakan, “saya tidak menggelapkan tanah orang dan tidak menjual tanah orang, tanah masih ada ko! Polres mau pun Polda sudah tau saya di anggap memalsukan. saya sudah batalin karna itu tanah masih kosong Nol tidak ada yang punya, seandainya dia menuntut punya dia ia udah buktiin sertifikat nya atau apanya sebagai tanahnya, kalau gak ada percuma dong!! Bisa saja mengaku ngaku”. ucapnya

Dan saat media menanyakan kenapa bapak sampai di tahan selama kurang lebih 14 hari? Kades tidak memberikan jawaban karna hendak mau antar ibu berobat ucapnya sambil berlalu.

(mariam/abray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − 3 =