Ambarawa ditetapkan sebagai tersangka
3 min read
News bekasi Reborn. Co | BEKASI – Kepala Desa Karang Baru Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Komarudin Ambarawa.NH tengah berstatus sebagai tersangka, Hal tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten Dengan Nomor Surat Penetapan : B/289/IV/2020/Restro Bks.
Saat dikonfirmasi Awak Media, Ambarawa membenarkan adanya Penetapan tersebut dan menjelaskan kronologis perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Berawal dari laporan salah satu penggarap (Ny.Rsm) Tanah Kas Desa (TKD) Desa Karang Baru yang berlokasi di Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, seluas hampir 18 hektare yang digarap oleh warga sekitar selama puluhan tahun.
Selaku Kepala Desa Karangbaru, Ambarawa sendiri belum lama mengetahui keberadaan bengkok/tanah TKD Desa Karang baru di lokasi tersebut, dikarenakan kurangnya informasi terkait TKD Desa Karang baru.
“Betul… Saya memang dilaporkan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh salah satu penggarap TKD Desa Karang baru di Karang Mukti”. Jelasnya saat dikonfirmasi di Kantornya.
Lebih lanjut Ambarawa juga menjelaskan kaitan pelaporan yang berujung hingga penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polrestro Bekasi, dengan pasal yang disangkakan yakni 378/372 KUHPidana.
“Awalnya sawah TKD tersebut digarap oleh 3 orang warga sekitar yakni (JN, ID, dan OB), selaku penggarap yang selama ini memang yang saya ketahui hanya ketiga orang tersebut yang jadi penggarap, RSM (Pelapor) Merupakan Penggarap yang selama ini menggarap melalui ID, namun RSM saat itu datang ke saya langsung bersama beberapa orang untuk meminta menggarap sawah langsung dengan pihak Desa Karang baru (Tanpa melalui ID), dan kami selaku pemilik aset TKD tersebut bermusyawarah dengan beberapa aparatur Desa terkait permohonan RSM Tersebut, Hasilnya RSM diperbolehkan menggarap sawah tersebut langsung dengan pihak Desa, dan RSM pun memberikan sejumlah uang beberapa kali dengan jumlah total sebesar 400 juta rupiah, dan diserahkan langsung ke saya (Kades Ambarawa), namun ditengah jalan Penggarap lama merasa tidak senang dengan diterimanya RSM menjadi penggarap yang langsung berhubungan dengan Desa Karang Baru, hingga mulai timbulah permasalahan tersebut, dan RSM meminta pengembalian uang yang telah diserahkan ke Kami, berhubung uang tersebut sudah terpakai untuk kebutuhan Desa, jadi kami meminta waktu untuk pengembalian uang RSM tersebut, namun RSM tidak terima dan melaporkan saya ke Mapolres Metro Bekasi”. Papar Ambarawa menjelaskan awal mula permasalahan tersebut.
Ditanya terkait upaya yang telah ditempuh untuk mengembalikan uang tersebut, Ambarawa menyatakan pernah menawarkan untuk mengembalikan separuh dari keseluruhan uang RSM, sisanya menyusul, namun RSM tetap tidak menerimanya dan malah melaporkan dirinya.
“Upaya sudah pernah ditempuh, saya membawa uang 200jt rupiah untuk diserahkan ke RSM untuk pengganti uangnya, sisanya kami minta waktu, namun RSM menolak dan ingin meminta uangnya dikembalikan seluruhnya”. Imbuhnya
Ambarawa menegaskan permasalahan Penetapan dirinya sebagai seorang yang berstatus tersangka diterimanya dengan Positif thinking saja, mengingat sebagai kepala Desa Karang baru, dirinya menganggap memiliki hak penuh atas aset Desa berupa tanah TKD tersebut, dan hanya ingin mengelolanya yang nantinya hasil dari TKD tersebut bisa sebagai tambahan PADes (Pemasukan Asli Desa), dan bisa digunakan sebagai pemasukan tambahan Desa.
“Saya berharap, jika Pemerintah Daerah selaku pemilik aset Daerah, dalam hal ini Dinas terkait dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi, jangan hanya diam dan sibuk mendata-data saja, tapi juga harus mengetahui dan mengelola aset tersebut agar menjadi pemasukan tambahan, baik itu pemasukan Pemda maupun pemasukan Desa, jangan malah aset Pemda ataupun aset Desa malah dinikmati oleh orang lain yang justru malah menguntungkan para pihak tersebut”. Paparnya
Ambarawa juga menegaskan jika dirinya tidak masalah jika dilaporkan hingga dijadikan tersangka, hanya karena membela aset Desa yang dipimpinnya.
“Tidak masalah jika saya harus dijadikan sebagai tersangka hanya karena saya ingin mengamankan aset Desa Karang baru, ini akan jadi pembelajaran buat saya, saya yakin di desa-desa lain banyak aset-aset desa yang malah lebih semrawut dibanding TKD Karang baru, namun Pemerintah Daerah seolah tidak mau tau dan tidak ambil pusing “. Tuturnya kepada Awak Media. (WN)
Pelajaran min bwt para kepala desa usut jg dana desa karang baru gk jelas peruntukanya.. Bnyk proyek yg di mark up
klo bang edo ad data valid nya trkait mark up proyek sy siap bantu bang..