Aminudin Ketua Setwil FPII Lampung: “Abdul Kodrat Komisioner Bawaslu Tidak Mengerti UU Pers”.
1 min read
www.newsbekasireborn.co.id – BandarLampung
Abdul Kodrat S. SH.MH Komisioner Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap Profesi Wartawan yang tidak Uji Kopentensi Wartawan ( UKW ) akhirnya mendapat tanggapan keras dari Aminudin Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung.
Menurut Aminudin, “Abdul Kodrat Komisioner Bawaslu tidak mengerti Undang- Undang Pers. Sangat disayangkan Seorang Komisionar Bawaslu mengeluarkan ucapan yang sangat tidak etis kepada semua media yang memerlukan informasi terkait tugasnya sebagai Anggota Bawaslu“.
“Abdul Kodrat perlu belajar banyak lagi, agar bahasanya tidak menyinggung orang lain, tak cukup hanya bergelar SH.MH kemudian bisa ngomong seenaknya” ucap Aminudin kepada awak media. Rabu(18/12).
Aminudin berharap Abdul Kodrat menyadari tugas yang diembannya banyak bersentuhan dengan media, sudah selayaknya memberikan informasi kepada semua media dan masyarakat yang membutuhkan jawaban atau pun penjelasan dari dirinya.
Sebelumnya diberitakan Abdul Kodrat mempertanyakan salah satu awak media apakah sudah UKW atau belum dan mengancam akan melapor ke kepolisian.
Suroso wartawan Tirasnusantara yang meminta penjelasan terkait beberapa persoalan tentang posisi Abdul Kodrat sebagai Anggota Bawaslu sempat mendapat ancaman.
(R4y. R.A)
Sumber : FPII Setwil Lampung/Deputi Jaringan Presidium FPII