News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Anton Widodo “PENGANGKATAN URS MENJADI DIRUT PDAM TB DIMUNGKINKAN SECARA HUKUM”

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Anton Widodo "PENGANGKATAN URS MENJADI DIRUT PDAM TB DIMUNGKINKAN SECARA HUKUM"

News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI -Pengangkatan Usep Rahman Salim (URS) menjadi Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, S.H untuk masa jabatan ketiga kalinya. Dimungkinkan secara hukum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Anton R. Widodo SH, sebagai Pengacara Publik dari Kantor Hukum ARW & REKAN dan Pendiri LSM BEKASI CORRUPTION WATCH (BCW) kepada News Bekasi Reborn (awak media) yang menemuinya di rumah kediamannya, Kecamatan Mustika Jaya. Minggu, (27/09).

Menurut Anton Widodo, Permendagri no.2 Tahun 2007 sudah tidak berlaku lagi. Hal ini berdasarkan Pasal 140 Peraturan Pemerintah No.54/2017 menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan PP. 54/2017.

Sehingga pengangkatan Direksi PDAM berdasarkan Permendagri no. 37 Tahun 2018. Tidak lagi mengacu pada permendagri No. 2 tahun 2007.

Dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018, Anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) Permendagri 37/2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”), kecuali:

a. Ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. Dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

Dalam pertimbangan Bupati Bekasi, URS dianggap memiliki keahlian khusus. Yaitu menyelesaikan pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi (TB) dan Tirta Patriot (TP). Yang hingga kini belum terselesaikan, sekalipun telah ditengahi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Yang mengharuskan Pemerintah Daerah Kota Bekasi memberikan kompensasi Aset PDAM TB yang nantinya menjadi aset PDAM TP sebesar Rp. 181 Milyar.

“Jadi, sah – sah saja Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, mengangkat URS kembali.” Ujar Anton Widodo. (hrly)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + eighteen =