Arkan Cikwan dan Partner’s LAYANGKAN PERMOHONAN INTERVENSI TERGUGAT DARI PARTAI NASDEM
1 min read
News Bekasi Reborn.co | BEKASI
Arkan Cikwan kuasa hukum dari Calon Wakil Bupati Bekasi, H. Ahmad Marjuki. Melayangkan Surat Permohonan Intervensi menyertai (Voeging) guna membela kepentingan sendiri dalam perkara Nomor 65/PDT.G/2020/PN.Ckr antara Rohim Mintareja, S. Sos, M. Si dam Zuli Zulkipli, SH dari Partai Nasdem Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkan oleh Arkan Cikwan kepada News Bekasi Reborn di Kantin Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Kamis (02/04).
Menurutnya dirinya berkepentingan untuk melakukan intervensi karena tergugat adalah Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sebagai tergugat I, Ketua Panlih (Panitia Pemilihan-red) Wakil Bupati Bekasi sebagai tergugat II dan Bupati Bekasi sebagai turut tergugat.
Dikatakan oleh Arkan Cikwan, dirinya selaku kuasa hukum akan mengamankan agar Cawabup terpilih, H. Ahmad Marjuki dapat dilantik sebagai Wakil Bupati.
Seperti diketahui, H. Ahmad Marjuki meraih 40 suara dari 40 anggota DPRD Kab. Bekasi yang hadir dalam pemilihan Wakil Bupati, pada tanggal 18 Maret 2020 lalu. Yang akhirnya menuai polemik.
Ditegaskan oleh Arkan Cikwan, bahwa H. Ahmad Marjuki pasti dilantik sebagai Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2017 – 2022. Karena Ketua DPRD Kab. Bekasi telah melayangkan surat permohonan pelantikan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Untuk itulah kami intervensi, karena ada kepentingan kami atas perkara tersebut.” Ujar Arkan Cikwan.
Arkan Cikwan yakin, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi telah melaksanakan tugasnya dengan baik begitupun dengan Gubernur Jawa Barat. Hal itu terlihat dari Bukti Tanda Terima Surat dari Setda Jawa Barat. (daniel)