7 PSK Terjaring Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam Dan Panti Pijat
1 min readNews Bekasi Reborn-Bekasi,
Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan operasi Tempat Hiburan Malam (THM) dan Panti Pijat di Kabupaten Bekasi, dalam oprasi bergabung berapa unsur. Yakni Polresta Bekasi, Satpol PP, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Polisi Militer (PM) Kabupaten Bekasi.
Operasi dilakukan pada tgl 27 September 2019 hari Jumat malam sabtu di wilayah Pasir Konci Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan terjaring 3 orang dan di Rawapalangan Kecamatan Cikarang Barat terjaring 4 orang di mana terdapat pelayan sekaligus Pekerja Sex Komersial (PSK),
Para Pekerja Sex Komersial (PSK), yang terjaring dalam operasi gabungan itu. Akan di titipkan untuk di Bina ke Panti Rehabilitasi Sosial di Sukabumi, agar di berikan keterampilan bekerja usai keluar dari Panti.
Dalam operasi penertiban itu sesuai Perda No. 10 Tahun 2002 dan Perda 4 th 2012 tentang Larangan Perbuatan Asusila, ”kami berharap peran aktif warga untuk mencegah terjadinya prostitusi. Warga bisa melapor ke pemerintah daerah, jika melihat ada tindakan asusila”, tutup Kadarudin Pol PP kasi penyidikan & penyelidikan
(sigit)