News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Beni, Kabid Pemdes SARANKAN PERANGKAT DESA TELAJUNG BEKERJA SAMA

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Beni, Kabid Pemdes SARANKAN PERANGKAT DESA TELAJUNG BEKERJA SAMA

News Bekasi Reborn. co.id Beni, Kabid Pemdes SARANKAN PERANGKAT DESA TELAJUNG BEKERJA SAMA  News Bekasi Reborn
Cikarang Barat,

Permasalahan pemberhentian secara sepihak. Perangkat Desa Telajung kecamatan Cikarang Barat. Telah menimbulkan polemik berkepanjangan.

Desa Telajung, yang saat ini diisi oleh Pejabat Desa Sementara, Agus Dito. Yang merupakan Pegawai Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan. Karena Desa Telajung akan mengikuti pilkades serentak tahun 2020. Telah mengganti seluruh perangkat Desa. Baik Sekdes, Bendahara bahkan hingga tatanan RT / RW.

“Itu bisa saja” Ujar Beni. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemda Kab. Bekasi kepada newsbekasireborn.co.id melalui telepon seluler. Sabtu, 5/10/2019.

“Karena Pejabat Desa Sementara yang ditunjuk pemerintah. Mendapatkan kewenangan yang sama dengan Kepala Desa Devinif. Bahkan diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan stake holder terkait dalam persiapan pemilihan kepala desa.” Lanjut Beni.

News Bekasi Reborn. co.id Beni, Kabid Pemdes SARANKAN PERANGKAT DESA TELAJUNG BEKERJA SAMA  Menurut Beni, terjadi perbedaan pandangan terhadap Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri 83/2015).

“Khususnya Permendagri No. 83 Tahun 2015.” Ungkap Beni.

Dalam permendagri tersebut, diungkapkan bahwa perangkat desa dapat diganti apabila (1) Mengundurkan diri, (2) Berusia lebih 60 tahun dan (3) Terlibat kasus Hukum.

Adapun Tata Cara Pemilihan dan penetapan perangkat Desa berdasarkan Permendagri tersebut adalah setelah Perangkat Desa kosong, Kepala Desa sebelumnya harus membentuk Team Penjaringan Perangkat Desa. Dan waktu penjaringan hingga terpilih Perangkat Desa paling lama 2 bulan.

“Tentunya dengan persetujuan Camat setempat secara tertulis. Begitupun dengan penetapan atau penolakan atas Perangkat Desa. Harus ada keterangan tertulis.” Jelas Beni.

“Untuk Desa Telajung, silakan tanyakan Camat setempat.” Tegas Beni.

Terkait tindakan PJ Kepala Desa bersama Sekretaris Desa yang baru dalam hal menyodorkan surat pengunduran diri pada perangkat desa yang lama. Menurut Beni adalah sebuah tindakan yang salah.

“Untuk menjaga kondusifitas, kami telah menyarankan kepada kedua belah pihak untuk bersama-sama bekerja. SK Kepala Desa yang lama juga bisa menjadi pegangan Perangkat Desa yang telah diberhentikan secara sepihak tersebut.” Ungkap Beni. (jars/niel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + 16 =