Beni Syahputra: “ULP AKAN LAKSANAKAN LELANG BARJAS DENGAN PROFESIONAL”
2 min read
News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Unit Lelang dan Pengadaan (ULP) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, berencana akan segera menggelar lelang pengadaan Barang dan Jasa dalam waktu dekat ini.
Hal itu diungkapkan oleh Beni Syahputra, Kepala Bagian ULP Pemda Kabupaten Bekasi di ruang kerjanya. Kompleks Perkantoran Pemda Kab. Bekasi, Cikarang Pusat. Rabu (27/05).
“Insya Allah, minggu depan sudah bisa kita gelar lelang.” Ujar Beni Syahputra.
Menurut Beni, demikian panggilan akrab Kepala Bagian ULP yang juga mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik. Dengan dukungan jaringan internet yang semakin baik, lelang pekerjaan akan berjalan dengan baik. Untuk itu dirinya menghimbau kepada para pengusaha untuk meningkatkan kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi.
Selain itu, Beni juga mengharapkan pengusaha lokal untuk senantiasa memperhatikan kelengkapan administrasi perusahaan serta kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan.
Hal itu disebabkan karena adanya kebijakan Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja SH. Untuk mendahulukan pengusaha lokal dalam mendapatkan pekerjaan barang dan jasa dilingkungan Pemda Kab. Bekasi.
“Namun kita tetap memperhatikan syarat dan ketentuan. Tidak serta merta memberikan pekerjaan begitu saja.” Lanjut Beni Syahputra.
Pekerjaan-pekerjaan yang akan diupayakan untuk pengusaha lokal adalah pekerjaan yang bernilai maksimal 2,5 Milyar, bukan yang bernilai maksimal 10 M. Seperti yang diberitakan sebelumnya.
Hal itu disebabkan adanya yudicial review dari beberapa pengusaha ke Mahkamah Agung (MA). Dan MA telah memutuskan bahwa Pekerjaan kecil maksimal 2, 5 M.
Dengan memperhatikan Keputusan MA tersebut, yang telah dikeluarkan tanggal 15 Mei 2020. Maka ULP yang dipimpinnya akan mematuhi keputusan tersebut.
Disinggung tentang adanya Refokusing, Beni menjabarkan bahwa paket yang telah dilelang dan sudah ada pemenangnya. Belum tentu tidak terkena refokusing.
Dimisalkan, pengadaan Makan dan Minum pada Bagian Umum. Untuk kegiatan safari Ramadhan hingga Halal Bihalal. Sekalipun sudah ada pemenang tendernya. Karena kegiatan sudah berjalan. Maka tender dinyatakan batal dan dimasukan dalam refokusing.
Sedangkan untuk pekerjaan yang telah berjalan, tidak terkena refokusing.
Seperti diketahui, refokusing anggaran akibat pandemi Covid-19, sebesar 35%. Dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan melalukan Refokusing anggaran sebesar 35%. (hrly)