News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Developer Agar Segera Serahkan Fasos/fasum Ke Pemkab.

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Developer Agar Segera Serahkan Fasos/fasum Ke Pemkab.

Cikarang Pusat – Kabupaten  Bekasi www.newsbekasireborn.co.id

Baru 33 perumahan dari kurang lebih 315 perumahan di Kabupaten Bekasi yang telah menyerahkan lahan fasos/fasum (Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum). Selebihnya belum menyerahkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sebagai akibatnya, banyak aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi untuk perbaikan jalan lingkungan yang berasal dari warga perumahan, kurang bisa diakomodir oleh pemerintah daerah. Dan jika ada perbaikan jalan lingkungan di perumahan, bisa jadi sebuah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI).

Untuk dapat mengakomodir aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi dan untuk mengatasi persoalan dengan BPK – RI dalam hal penganggaran perbaikan jalan di perumahan-perumahan. Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH. Melalui Dinas Tata Ruang  dan Pemukiman (DISTARKIM) akan mengeluarkan Peraturan Bupati Bekasi agar aspirasi masyarakat perumahan dapat diakomodir tanpa bermasalah dengan BPK – RI.

“PERBUP sudah ditanda tangani oleh Bupati. Tinggal meminta penomoran di Provinsi Jawa Barat.” Ujar H. Budi Santoso, SE, MM Kepala Bidang Perumahan pada DISTARKIM Kab. Bekasi kepada Bekasikab.go.id saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis, 26 Sepetember 2019.

Menurut Budi Santoso dengan adanya perbup tersebut. Penyerapan anggaran bagi warga perumahan dalam hal perbaikan jalan sudah memiliki payung hukum. Sekalipun pihak pengembang belum menyerahkan lahan fasos/fasumnya.

“Jadi, kita bisa menganggarkan APBD untuk perbaikan jalan perumahan yang belum menyerahkan fasos/fasum. Sementara perumahan tersebut sudah ditinggalkan oleh pengembangnya.” Ujar Budi Santoso.

Selain mengeluarkan PERBUP untuk memudahkan perbaikan jalan. DISTARKIM juga tengah mengkaji revisi PERBUP No. 45.

“Kita harapkan dengan revisi Perbup ini, sekolah-sekolah negeri, mesjid maupun rumah ibadah lainnya yang menggunakan lahan fasos/fasum tidak lagi membayar sewa lahan ke Pemerintah Daerah.” Lanjut Kabid Perumahan yang ramah ini.

Begitupun dengan pengklaiman terhadap lahan fasos/fasum yang telah ditinggalkan oleh pengembang. Dan pengembang perumahan sudah tidak bisa dihubungi kembali. Sehingga menyulitkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemanfaatan dan pengakuan aset pemerintah daerah.

“Kita sedang kaji hal tersebut. Agar jika pemerintah mengklaim lahan fasos/fasum tersebut. Tidak akan terjadi permasalahan di kemudian hari.” Tegas H. Budi Santoso, SE, MM.

(RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + nine =