Diajak Damai 2 Milyar, Kuasa Hukum Rohim Mintareja Menolak
4 min read
News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang teregister dengan nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang sudah memasuki agenda mediasi, namun agenda mediasi dengan tawaran damai senilai 2 milyar ditolak kuasa hukum penggugat. Penyelesaian sengketa melalui proses litigasi dalam pengadilan pada dasarnya dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dalam PERMA tersebut tercantum ketentuan Pasal 2 yang secara tegas mewajibkan setiap perkara perdata gugatan melewati proses mediasi di pengadilan apabila tidak melalui proses mediasi maka perkara tersebut batal demi hukum. Hal itu diungkapkan Mohammad Iqbal Salim.SH Kuasa Hukum Rohim Mintareja. Selasa (5/5).
Menurut Mohammad Iqbal Salim.SH Kuasa Hukum penggugat, tawaran damai oleh majelis hakim atas ganti rugi sebesar 2 milyar ditolaknya, pasalnya dalam gugatan perbuatan melawan hukum memang ada kerugian penggugat, dimana penggugat mengajukan ganti rugi Rp 2 miliar kepada tergugat I dan II. Sehingga keseluruhan Rp 2,5 miliar yang harus diserahkan secara tanggung renteng terhadap tergugat I dan II yang harus dibayar 7 hari setelah putusan perkara.
“Kita tidak mencari uang, seperti apa yang sudah kita sampaikan dalam proses mediasi meminta untuk mencabut SK pencalonannya” ujarnya.
Diterangkannya, pada intinya proses mediasi harus dilalui dalam suatu proses gugatan, yang intinya pihaknya meminta sk pencalonan untuk dibatalkan, kalo sk tersebut dibatalkan, pihaknya tidak menutup diri untuk damai, namun dari ketua dprd tidak ingin dibatalkan biarkan pengadilan yang menilai sah atau tidak sah, karena kalo kita bilang benar atau tidak kan bukan forum kita dimediasi ini. Kemudian ada tawaran juga atas ganti ruginya , kita juga tidak mau, dimana dalam gugatan ada pembatalan sk dan ganti rugi artinya jika gugatan kita terbukti, baru kita minta ganti rugi, bukan sekarang ini kita dikasih 2 milyar, kita tidak nyari duit. Besok akan jalan sesuai proses biar majelis hakim yang menilai, kalo memang nanti ada perdamaian bisa sambil jalan, bisa saja besok bisa berubah , kalo dua pihak kapan saja mau berdamai bisa.
“Kayanya pihak mereka berat untuk membatalkan sk panlih karena sudah proses pemilihan jadi biarkan saja majelis yang menilai”terangnya.
Ditambahkannya, dalam proses persidangan Perkara nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang, pihaknya meminta majelis hakim objektif dalam menilai nanti.
“Harapannya majelis objektif dalam perkara ini” tutupnya.
Terkait tawaran mediasi damai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang , I Putu Gede Astawa, S.H., M.H Ketua Pengadilan Negeri Cikarang enggan memberikan komentar.
“Maaf Pak, secara kode etik saya tidak boleh menanggapi perkara yang sedang ditangani di pengadilan yang saya pimpin, tapi secara umum penyelesaian suatu sengketa di pengadilan adalah dengan perdamaian kedua belah pihak yang merupakan suatu win win solution, apapun kehendak para pihak untuk berdamai asalkan tidak membuat suatu kesepakatan yang melawan hukum tentu akan saya dukung sepenuhnya.” jawabnya.
Dikatakannya proses mediasi perdamaian disepakati kedua belah pihak dengan itikad baik, diharapkan itu sebagai suatu hasil yang terbaik, kalau sengketa diteruskan hingga putusan dijatuhkan tentu akan ada yang kalah dan menang.
” Bagi yang menang tentu putusan akan dikatakan adil, bagi yang kalah maka pengadilan dirasa tidak memenuhi rasa keadilan”terangnya.
Dirinya memohon maaf tidak bisa memberikan tanggapan terkait perkara yang sedang ditangani pengadilan yang dipimpinnya.
“Tidak ada tanggapan atau komentar menyangkut perkara yang sedang ditangani pengadilan yang saya pimpin pak, sekali lagi mohon maaf ya pak” tutupnya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Cikarang untuk perkara nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang, tercatat Samsiati, S.H., M.H status mediator mediasi sebagai hakim.
Gugatan ini sebagai buntut dari kekosongan Jabatan Wakil Bupati Bekasi
Perlu diketahui, dalam perkara nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang, Menurut Kuasa Hukum Penggugat, sesuai ketentuan pasal 176 ayat (1) UU no.10 tahun 2016, pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi dilakukan melalui Pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan Partai Politik. Pada Pilkada 2017, Partai Politik Pengusung pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja terdiri Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, maka yang berhak mengajukan adalah 4 Parpol itu. Partai Nasdem sebagai Partai Pengusung di mana DPP Partai Nasdem telah merekomendasikan kepada Ketua DPD Partai Nasdem Rohim Mintareja sebagai calon pengganti Wakil Bupati Bekasi kepada Bupati Bekasi sebagai turut tergugat. Berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU no.32 tahun 2004 jo pasal 126 ayat 2 UU no.10 tahun 2016, mengatur mekanisme pencalonan Wakil Bupati direkomendasikan DPP Partai diajukan kepada turut tergugat yang selanjutnya mengirim dan mengusulkan 2 nama calon Wakil Bupati untuk dipilih DPRD. Maka, untuk pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tergugat I berkewajiban membuat Rancangan Tata Tertib kepada Gubernur.
Selanjutnya, tergugat I telah menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi no.2 tahun 2019 tentang tata tertib sesuai pasal 186 UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 128 ayau 3 PP no.12 tahun 2018. Namun, tanpa melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat tergugat I ternyata sudah menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi No.2 tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum. maka Peraturan DPRD tentang tata tertib adalah cacat hukum. Berdasarkan Peraturan DPRD telah dibentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 sesua Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi no.28/Kep/172.2.DPRD/2019 tangga 9 November 2019. Tergugat II telah mengeluarkan surat keputusan Panlih no.11/Panlih/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 di mana tergugat II telah menetapkan 2 nama calon Wakil Bupati Bekasi untuk diajukan kepada tergugat I dalam rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati tanggal 18 Maret 2020. Penetapan dua Calon Wakil Bupati itu, dinilai tidak sah dan cacat hukum.
Perbuatan kedua tergugat, melawan hukum dan mengakibatkan nama calon Wakil Bupati yang sudah diusulkan DPP Partai Nasdem tidak bisa mengikuti pemilihan yang dilakukan tergugat I. Padahal, sesungguhnya tergugat I dan II tidak berwenang menetapkan calon wakil Bupati Bekasi, jelas menimbulkan kerugian secara materil dan moril di mana dalam mempersiapkan pencalonan Wakil Bupati, telah mengeluarkan biaya selam 5 bulan Rp 250 juta, biaya konsumsi dan rapat-rapat selama 5 bulan, di Bekasi, Bandung dan Jakarta dengan partai pengusung Rp 250 juta, sehingga total kerugian materil Rp 500 juta.
Akibat tidak diakomodirnya nama calon Wakil Bupati Rohim Mintareja, maka penggugat mengajukan ganti rugi Rp 2 miliar kepada tergugat I dan II. Sehingga keseluruhan Rp 2,5 miliar yang harus diserahkan secara tanggung renteng terhadap tergugat I dan II yang harus dibayar 7 hari setelah putusan perkara. Penggugat meminta supaya Pengadilan Negeri Cikarang memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. (WN)