News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

DPD NASDEM GUGAT PANLIH CAWABUP KE PN CIKARANG

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id DPD NASDEM GUGAT PANLIH CAWABUP KE PN CIKARANG

News Bekasi Reborn.co – BEKASI

Polemik soal Rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Akhirnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Kabupaten Bekasi melalui kuasa hukumnya Muhammad Iqbal Salim dan Patners akhirnya mengambil langkah hukum berupa gugatan terkait sikap arogansi Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi yang bersikukuh menggelar pemilihan Cawabup.

News Bekasi Reborn. co.id DPD NASDEM GUGAT PANLIH CAWABUP KE PN CIKARANG

“Sebagaimana surat panlih DPRD No: 11/panlih/3/2020, tertanggal 9 maret 2020 disitu kita melihat ada cacat hukum. Cacat hukum di maksud adalah : Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2008 dan melanggar pasal 174, UU 10 tahun 2016. Harusnya yang memberikan usulan dua nama calon adalah Bupati Bekasi kepada DPRD,” ungkapnya Kepada News Bekasi Reborn dalam keterangan jumpa pers di kantor DPD Nasdem di Ruko Icon, Deltamas, Senin (16/03).

Menurut Iqbal, seharusnya yang memberikan usulan dua nama calon itu adalah Bupati Bekasi kepada pimpinan DPRD. Dalam perundang undangan memang seperti itu, bupati memanggil partai pengusung dan bermusyawarah untuk menetapkan dua nama yang kemudian diajukan kepada DPRD melalui panlih.

News Bekasi Reborn. co.id DPD NASDEM GUGAT PANLIH CAWABUP KE PN CIKARANG

“Panlih hanya memfasilitasi pemilihan, jadi kalau dilihat disini ada over leap wewenang dimana panlih jadi pengatur, penerima calon-calon wakil bupati. Dan yang jelas panlih itu tidak punya hak,” kata dia.

Seharusnya hak panlih itu membuat suatu mekanisme pemilihan saja, tidak kearah yang lain di sebutkan diatas,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan bahwa pemilihan wakil bupati masa jabatan 2017-2022. Apabila masih dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam hal ini Panlih, maka Nasdem akan ambil tindakan berupa langkah hukum.

“Saya akan ajukan gugatan ke pengadilan negeri melalui pengacara saya,”kata Rohim

Hari ini gugatan yang di tujukan kepada panlih, papar rohim diantaranya adalah meminta kepada DPRD untuk tidak melakukan pemilihan Wakil Bupati 2017-2022, lalu berikutnya pembatalan penetapan SK wabup,

“Kenapa ini di minta ke DPRD untuk di batalkan, karena yang jelas semua bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,”tandas dia

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − three =