DPPPA HANYA FASILITATOR PEMBENTUKAN KPAD
1 min read
Cikarang Pusat – Bekasi NewsBekasiReborn.co
Penerimaan calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi telah memasuki tahap akhir. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Bekasi selaku fasilitator telah menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Seleksi.
“Kami tidak ada peran yang menentukan, selain sebagai fasilitator.” Ujar Titin Fatimah kepada News Bekasi Reborn di ruang kerjanya. Kompleks Pemerintah Daerah Kab. Bekasi, Cikarang Pusat. Kamis (06/02).
Menurutnya, penerimaan dan hasil seleksi administrasi telah diumumkan melalui media pemerintah maupun media lainnya. Sedangkan untuk hasil tahap kedua, yakni wawancara, tidak diumumkan oleh tim seleksi karena undangan tahap berikutnya menggunakan WA.
“Dan itu keputusan Tim Seleksi, bukan DPPPA.” Tegas Titin Fatimah.
Tahap uji publik bahkan kita undang kelompok anak-anak. Berdiskusi langsung antara calon anggota KPAD dengan anak-anak setelah calon anggota KPAD memaparkan visi dan misinya.
Dipaparkan oleh Titin Fatimah, bahwa calon anggota KPAD yang lulus seleksi administrasi ada 21 orang. Dalam perjalanannya ada 2 orang yang mengundurkan diri. Karena suaminya berangkat umroh, sehingga tidak bisa meninggalkan anak-anaknya dan satu lagi tidak mau melepaskan jabatannya sebagai pengurus Partai Kabupaten Bekasi.
“Nantinya akan terpilih 7 orang anggota KPAD. Inilah yang akan kita umumkan kembali kepada publik.” Jelas Titin Fatimah, Kepala Bidang Perlindungan Anak pada DPPPA Kabupaten Bekasi.
Dasar Hukum pembentukan KPAD Kabupaten Bekasi adalah Perda Kabupaten Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Layak Anak Serta mengacu pada Pedoman Pembentukan KPAD yang dikeluarkan oleh KPAI.
“Nantinya, Pengurus KPAD hanya terdiri Ketua, Sekretaris dan Anggota yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan komisi-komisi.” Jelas Titin Fatimah.
(ghandi)