Hj.Ida Farida Kadin DPMD: “BLT DANA DESA AKAN DIKIRIM MELALUI REKENING”
2 min read
News Bekasi Reborn. Co | Cikarang Pusat – BEKASI, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi yang tidak dibarengi dengan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak. Menjadi sebuah Pekerjaan Rumah bagi pemangku jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Termasuk didalamnya Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa yang saat ini dipimpin oleh Hj. Ida Farida.
Petunjuk penerima bantuan terdampak Covid-19 berdasarkan lampiran Surat Kementerian dan Desa No. 1261/PRI.00/IV/2020. Sangat tidak memungkin dilaksanakan di Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkan oleh Hj. Ida Farida, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Kepada News Bekasi Reborn yang menemuinya di ruang kerjanya. Kantor DPMD Pemda Kab. Bekasi, Cikarang Pusat. Kamis (16/04).
“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan kementrian.” Ujar Ida Farida.
Disebutkan oleh Ida Farida, bahwa dalam lampiran tersebut diantaranya berpendidikan SD, Rumah lantai tanah, masak masih menggunakan kayu dan sebagainya. Yang sudah sulit ditemui di Kabupaten Bekasi.
“Sedangkan yang terdampak covid, hampir seluruh lapisan masyarakat. Kamu (wartawan-red), pedagang kecil juga terdampak covid.” Ujar Ida Farida mencontohkan.
Untuk itu dirinya perlu berkonsultasi dengan Kemendes. Agar kita tidak menyalahi regulasi yang telah ada. Sehingga jika diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dapat memberikan pertanggung jawaban yang sesuai dengan peruntukannya.
Terkait Dana Desa sebagai Bantuan Langsung Tunai, Ida Farida memastikan seluruh desa di Kabupaten Bekasi bisa menyisihkan 35 persen dari dana desa.
“Setiap KK penerima Desa menerima Rp. 600.000 selama tiga bulan. Yaitu bulan April, Mei dan Juni.” Lanjut Ida Farida.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank Jabar Banten (BJB) ke rekening pribadi Kepala Keluarga (KK) penerima.” Urai Ida Farida.
Dijelaskan oleh Ida Farida, jika dulu, setiap buka rekening harus dengan menabung terlebih dahulu. Untuk terdampak BLT dana desa tidak perlu menabung terdahulu dalam membuat atau membuka rekening. Begitupun saat mengambil uang direkening, tidak perlu disisakan.
“Pokoknya by name, by address dan by rekening.” Tegas Ida Farida.
Ida Farida berpesan, pemerintah desa tidak tebang pilih dalam pendataan penerima BLT Desa. Jangan karena dulunya tidak mendukung terus tidak didata. Begitupun dengan masyarakat pendatang, tetap harus didata jika memang terdampak Covid 19.
“Laksanakan pesan Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja yaitu bantuan terdampak Covid 19 harus merata.” Tegas Ida Farida.
Dirinya juga memahami tugas berat Pemerintah Desa dengan perangkat desa serta perangkat RT/RW. Karena ditangan merekalah pendataan dijalankan. Agar terwujud bantuan sosial yang merata.
RT&RW nya siapa yg merhatiin Bu?