News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Ir.H.Yahya.R Ketua Organda Kab.Bekasi Kendaraan Roda Empat Wajib Pakai APCT

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Ir.H.Yahya.R Ketua Organda Kab.Bekasi Kendaraan Roda Empat Wajib Pakai APCT

News Bekasi Reborn. co.id Ir.H.Yahya.R Ketua Organda Kab.Bekasi Kendaraan Roda Empat Wajib Pakai APCT

News Bekasi Reborn.co.                                Cikarang-Bekasi

Peraturan Jendral Perhubungan Darat Nomor:SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan dan kereta tempelan,dalam hal ini organda membantu pemerintah untuk mensosialisasikan (APCT) Alat Pemantul Cahaya Tambahan,untuk menimalisir angka kecelakaan angkutan barang.

Pada saat di jumpai Awak media,di kantor Organda Jl.Gatot Subroto No.5 (Eks Kantor DISHUB)desa Karang Asih Kec.Cikarang-Utara Bekasi,Yahya menjelas, Surat DIRJENHUBDAR No. AK.207/115/DJPD/2019. Perihal penyampaian peraturan jendral perhubungan Darat No.SK.5311/AJ410/DRJD/2018.

Surat DIRJENHUBDAR No. AJ.003/02/BPTD-IX/IV/2019 perihal pemasangan alat pemantul cahaya tambahan, tanggal 09 April 2019.

News Bekasi Reborn. co.id Ir.H.Yahya.R Ketua Organda Kab.Bekasi Kendaraan Roda Empat Wajib Pakai APCT

Berdasarkan hal tersebut di atas ini kami sampaikan agar DPC ORGANDA se Jawa Barat dapat kirnya mensosialisasikan kepada seluruh anggota di wilayahnya masing-masing. Selasa (04/02)

Selanjutnya untuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah Jendral Perhunungan Darat sebagaimana di maksud, akan dikoordinir oleh Komandan/Wadansatgas, DPD ORGANDA Jawa Barat yang bekerjasama dengan DPC ORGANDA se Jawa Barat.

Lanjutnya, Organda sudah mengirim surat Ke Dinas Perhubungan untuk melimanisir angka kecelakaan angkutan barang,agar di buatkan surat edaran,wajib kendaraan kountener dan kendaraan angkutan lainnya mengunakan (APCT) alat pemantul cahaya tambahan di belakangan bodi mobil agar di tempel sisi kanan dan kiri.ujarnya

Masih kata Yahya, Organda hanya sebatas memberikan info, dan ini aturannya adalah dari, Direktur Jendral Perhubungan Darat, telah menerbitkan perangkat ketentuan, dalam pelaksanaan nya, sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur Jendral Perhubungan Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tanggal 03 Oktober 2019 tentang pedoman teknis alat pemantuk cahaya pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan,dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang di oprasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis yang salahsatu nya dilengkapi dan dipasang dengan alat pemantul cahaya,paparnya,

Lanjutnya Yahya, Harapan kami dari pihak ORGANDA sudah melayangkan surat kepada DINAS PERHUBUNGAN agar segera mendapatkan tanggapan secara serius atas surat yang kami sampaikan ke DINAS PERHUBUNGAN,karena sudah beberapa bulan lalau kami melayangkan surat, tapi hingga kini kami pihak organda belum mendapatkan surat balasan dari pihak dinas perhubungan.tutupnya.

(bray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 + fifteen =