News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Kader Partai Golkar Kab. Bekasi Keberatan Cawabup Diusung Partai Pendukung

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Kader Partai Golkar Kab. Bekasi Keberatan Cawabup Diusung Partai Pendukung

News Bekasi Reborn. co.id Kader Partai Golkar Kab. Bekasi Keberatan Cawabup Diusung Partai Pendukung

www.newsbekasireborn.co.id – CikarangUtara

Pendaftaran Calon Wakil Bupati (cawabup) Kabupaten Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017 – 2022 yang akan dibuka oleh Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati DPRD Kabupaten Bekasi, Membuat Kader Partai Golkar Kabupaten Bekasi menyatakan keberatannya.

Hal itu diungkapkan oleh Napril Chan, Wakil Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bekasi Demisioner. Saat ditemui News Bekasi Reborn di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Ruko Sentra Niaga Square No. 03 – 05, Desa Simpangan, Cikarang Utara. Selasa (17/12).

Seluruh kader keberatan atas klausul pendaftaran yang menyatakan pendaftaran cawabup dapat dilakukan oleh Partai Pengusung.” Ujar Napril Chan.

Ditegaskan oleh Napril Chan, “berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat (2). Bahwa pendaftaran cawabup hanya dapat dilakukan oleh Bupati bukan oleh partai pengusung”.

Kenapa Panlih memasukan klausul bisa didaftarkan oleh partai pengusung ?Tanya Napril Chan dengan nada heran.

Ada kesan, panlih DPRD Kabupaten Bekasi ingin menguntungkan salah satu kandidat calon Wakil Bupati.” Duga Napril Chan.

Masih menurut Napril Chan, “Seluruh Kader Partai Golkar Kabupaten Bekasi menolak adanya Calon Wakil Bupati yang bukan orang Bekasi. Dan meminta Pak Eka mau mendengarkan Aspirasi Kader Partai Golkar dengan tidak menyerahkan surat rekomendasi yang ada. Walaupun secara lisan, telah diperintahkan oleh pengurus DPD PG Provinsi Jawa Barat”.

Kami ingin, pemilihan Wakil Bupati sesuai dengan mekanisme. Hanya Bupati yang menyerahkan nama-nama Cawabup dan Wakil Bupati adalah Putra/i terbaik Kabupaten Bekasi.” Tegas Napril Chan.

Seperti diketahui, UU No. 10 Tahun 2016 pasal 176 berbunyi Partai politik atau partai politik gabungan. Calon tersebut mengusulkan 2 (dua) kandidat untuk Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota ke Dewan Perwakilan Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam pertemuan khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(herli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × three =