News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Kajian hukum: “PSBB TAHAP III DI KABUPATEN BEKASI DAN SANKSI HUKUMNYA BERDASARKAN PERGUB JABAR NOMOR 40 TAHUN 2020 & RESIKO HERD IMMUNITY ”

5 min read
News Bekasi Reborn. co.id Kajian hukum: "PSBB TAHAP III DI KABUPATEN BEKASI DAN SANKSI HUKUMNYA BERDASARKAN PERGUB JABAR NOMOR 40 TAHUN 2020 & RESIKO HERD IMMUNITY ”

News Bekasi Reborn. Co | BEKASI –  Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku bagi semua Kabupaten/Kota mulai tanggal 6-19 Mei 2020. Hal ini seiring dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI yang mengabulkan permohonan Gubernur Jawa Barat atas aspirasi Bupati/Wali Kota untuk PSBB level Provinsi. Pada 1 Mei 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat, dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Gubernur Jawa Barat telah mengumumkan ke publik melalui Live IG sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam SK Menteri tersebut, hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari. menyatakan bahwa PSBB Provinsi Jawa Barat akan dimulai Rabu (6/5/2020). Dihitung masa inkubasi virus terpanjang, maka PSBB Jabar akan berlangsung 6-19 Mei 2020. Dengan keputusan PSBB Jabar, dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung Raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jawa Barat.

Didalam Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur pedoman sanksi bagi pelangar PSBB di BOTABEK dalam Pergub Nomor 40 tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, Dan Daerah Kota Bekasi, yang ditanda tangani tanggal 12 Mei 2020. Dengan demikian Kabupaten Bekasi sudah memasuki perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III selama satu pekan ke depan menurut Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja, SH. Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bekasi melihat dasar perkembangan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait penerapan PSBB yang akan dilakukan di Kabupaten atau Kota mengikuti penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat.

Beberapa hari lalu telah viral di media sosial sebuah pusat perbelanjaan di Cikarang padahal wilayah Kabupaten Bekasi masih berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diketahui dalam video yang viral tersebut, pengunjung cenderung lebih banyak berada di luar. Mereka antre masuk ke dalam karena pengelola membatasi pengunjung di dalam. Sebagian besar pengunjung berburu kebutuhan lebaran. Yang akhirnya dilakukan penutupan terhadap pusat pembelajaan tersebut dan terdapat tempat-tempat lainnya yang diduga melanggar ketentuan PSBB tahap III, Hal ini sesungguhnya terjadi dibanyak daerah lain seperti di Bogor dengan viralnya Pasar Anyar dan Pasar Tanah abang di Jakarta.

Terhadap kejadian tersebut, perlu menjadi perhatian serius kita semua bahwa ternyata masyarakat sudah tidak bersabar dalam rangka memenuhi kebutuhan lebaran sehingga mengabaikan ketentuan PSBB seperti memakai masker dan menjaga jarak (social distancing) dan mengabaikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk itu perlu menjadi perhatian petugas penegakan hukum PSBB agar pelaku usaha dan bagi masyarakat yang mengabaikan ketentuan PSBB tahap III dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan PSBB tahap III.

Adanya PSBB tahap III menurut Pasal 3 Pergub Nomor 40 Tahun 2020
ini bertujuan untuk:
a. Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik dan sosial (physical distancing dan social distancing) serta penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19;
b. Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan PSBB; dan
c. Mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19.

Apabila kita merujuk kepada Pergub Nomor 40 Tahun 2020, bagaimana jika Pelaku usaha mengabaikan aturan Sanksi PSBB Tahap III ini, maka pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 6 tentang Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja
(1) Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan dan melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja; dan
b. denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Dalam hal tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Tenaga Kerja di Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
(4) Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB di Wilayah Bodebek.

Sesuai dengan keterangan Juru Bicara Pusat Penanganan Corona (Covid-19) Kabupaten Bekasi PSBB tahap III diberlakukan di Kabupaten Bekasi sampai dengan tanggal 26 Mei 2020, dan apabila kita merujuk kepada Pergub Nomor 40 Tahun 2020, maka terhadap pengunjung atau masyarakat yang mengabaikan PSBB tahap III ini dapat dikenakan sanksi Pasal 4 Pergub Nomor 40 tahun 2020, tentang Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi, dalam bentuk:
a. sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis;
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Sejauh ini terkait pengenaan Sanksi Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 17 dikembalikan kepada Kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesunguhnya penerapan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Wilayah Bodebek, lalu bagaimana jika PSBB berlanjut terus hal ini perlu menjadi perhatian bersama secara serius dan kerjasama para pihak termasuk masyarakat harus secara bersama menjaga penyebaran Corona virus (Covid-19) dengan mengikuti aturan yang ada dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III untuk pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, sebagai contoh: penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat dalam setiap kegiatan masyarakat, adanya larangan melakukan mudik menjelang lebaran.

Penulis sendiri berharap agar Virus Corona (covid-19) ini segera hilang dari muka bumi ini termasuk di Indonesia, namun bagaimana jika situasi penanganan PSBB ini belum berhasil secara maksimal maka penegakan hukum Pelaksanaan PSBB tahap III harus dilaksanakan, termasuk memberikan sanksi hukum menjadi salah satu kunci utama karena jika hal ini berlanjut tahap PSBB akan berseri-seri jika dianggap belum berhasil, maka hal ini sangat beresiko sekali akan terjadi kondisi yang terjadi dibeberapa negara Eropa ditolak termasuk oleh World Health Organitation (WHO) adanya penerapan kondisi HERD IMMUNITY, karena kondisi Herd immunity adalah kondisi ketika sebagian besar kelompok atau populasi manusia kebal terhadap suatu penyakit karena sudah pernah terpapar dan sembuh dari penyakit tersebut. Istilah ini mulai dikenal oleh publik setelah pandemi virus corona penyebab Covid-19 mewabah di Indonesia. Meski dinilai bisa menghambat penyebaran virus, namun strategi ini dapat memakan korban dalam jumlah besar. Untuk mencapai herd immunity, setidaknya 70 persen dari populasi harus terinfeksi terlebih dahulu. Apabila penduduk Indonesia dianggap sebanyak 270 juta, maka sedikitnya 189 juta harus terinfeksi untuk mendapatkan herd immunity ( dikutip Kompas.com). hal ini tentu saja tidak diinginkan oleh kita semua.

Untuk itu sudah selayaknya dari diri kita sendiri dan semua pihak, penanggungjawab pelaku usaha dan aparatur pemerintahan yang bertugas sebagai penegak hukum ketentuan PSBB jilid III agar secara bersama-sama memiliki kesadaran yang tinggi agar menjalankan dan melaksanakan PSBB secara baik dan jangan sampai terjadi kondisi herd Immunity tersebut, sebagaimana terjadi di negara Swedia.

Demikian tulisan ini disampaikan.

Cikarang, Mei 2020
Penulis,

Ulung Purnama,SH,MH.
Praktisi hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + nineteen =