News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Kepala Desa taman Sari Akui Ontel Bin Teran Terdaptar Di Buku Catatan Kami

3 min read
News Bekasi Reborn. co.id Kepala Desa taman Sari Akui Ontel Bin Teran Terdaptar Di Buku Catatan Kami

News Bekasi Reborn. co.id Kepala Desa taman Sari Akui Ontel Bin Teran Terdaptar Di Buku Catatan Kami

Newsbekasireborn.co.id.                              Kabupaten Bekasi

Dari keterangan ahli waris Ontel bin Teran Gunawan alias Kiwi sesuai Buku C tahun 1960 No. 952 Persil 56 di Kampung Serang Rt 03/03 Desa Taman Rahayu dan Surat Pernyataan bahwa tanah kami di akui oleh Kepala Desa H. Abdul Wahid dan ditanda tangani oleh beliau. Jum’at(28/02).

Kepala Desa Taman Rahayu H. Abdul Wahid mengatakan kita mengadakan musdes musyawarah desa dan langsung atas kesepakatan semuah langsung kelapangan memasang plang “memang kita belum dapat izin dan peryataan dari dinas lahan tersebut tanah TPU, hanya peryataan dari tokoh disini dan dia bisa menjelaskan semuhnya hanya bicara bukan berarti tertulis. Ucapnya kades.

“Yang jelas pemakaman itu sebelum tahun itu bahkan di beander plang di tulis tahun 1942 memang sudah ada di tanah pemakaman dan untuk leter C nya ada di desa kita karena sudah pemecahan dari Desa Tamansari Bahkan dua minggu kemaren sudah kita kirim kedia jawaban leter C atas nama ontel memang tidak terdaptar di leter C taman Rahayu”. Ucapnya

“Yang jelas waktu itu saya di unjukin leter C desa taman sari tetapi tidak di tanda tangani oleh kepala desa yang sekarang kosong tidak ada tanda tangan oleh desa. kalau tulisan Ontel Bin Teran nya ada tidak di tanda tangani”.ucapnya.

“Dari keterangan dan pemaparan kepala desa Taman Sari, M. Jahi Hidayat Awal nya sebelum Taman Rahayu Desanya Taman Sari berarti otomatis segala administrasi catatan tanah segala macam desa taman sari karna belum ada desa Taman Rahayu Setelah itu pencatatan itu mugkin karna memang sudah ada mugkin pemekaran.nah setelah pemekaran itu buku induk catatan awal sebelum pemekaran yang jelas ada di buku induk taman sari karna belum di pisah induknya di situ masih satu buku ucapnya.

“setelah pemekaran tanah ia karna pemerintahan desa dulu bagaimana mugkin tidak di catat sama dia (desa taman sariatau) bagai mana, walaupun bagai mana dulu ada catatanya juga, jadi tidak di turunin lah catatanya yang punya tanah di taman rahayu ini sebelum pemekaran”.

Masalah leter C no persil ontel binteran untuk menjelaskan jangan tanya kesaya karna bukunya di sita polisi dan leter c nya saya belum pernah lihat dan awal penyitaan kepolisian bukan dari saya dari kepala desa yang dulu sebelun saya mangkanya saya tidak tau. Masalah leter C otel bin teran yang kosong tidak di tanda tangani yang jelas apa hubungan nya dengan saya, lahan itu kan tanahnya di wilayah orang ( taman rahayu) belum tentu mengakui tanda tangan saya untuk pengesahanya, kecuali tanah tersebut di wilayah saya, kalau buku boleh boleh aja karna awalnya satu desa tapi pengesahannya bukan hak saya pengesahan ontel bin teran itu fisiknya dimana”. ucapnya.

“kalau tanah tidak bertuan bukan tidak bertuan dulu kan karna memang orangnya dulu angap sedikit tanah luas jadi kadang tidak terurus jadi ini lah yang jadi masalah dulu tinggal aku aku doang, kalau dulu misalnya ada pendaftaran di desa ngaruhin bahwa ada pendaftaran tanah silahkan yang mau garap tanah yang pingin punya garapan atau tanah silahkan mendaftar ke desa dan pada datang, setelah di daptarin tidak di urus sama dia gak di urus pajak nya entah di tinggal kemana kada bisa saja seperti ini ( masalah)”. pungkasnya.

(mariam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − seven =