KETEGASAN BUPATI BEKASI DIPERTANYAKAN
2 min read
News Bekasi Reborn
Cikarang Pusat
Perangkat Desa Telajung yang diberhentikan secara sepihak oleh PJ Desa Telajung, Agus Dito. Beramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Jum’at, 4 Oktober 2019.
Kedatangan mereka disambut dengan baik oleh Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) Kabupaten Bekasi. Jum’at, 4/10/ 2019.
Sekretaris Desa Telajung yang telah diberhentikan dan diganti oleh Sekdes yang baru oleh PJ Desa Telajung. Memimpin rombongan Perangkat Desa Telajung yang diberhentikan secara sepihak hingga Kepala Dusun, RW dan RT.
“Kami disodorkan surat pengunduran diri bermaterai, oleh PJ Desa dan Sekdes yang telah diangkatnya.” Ujar Atas kepada awak media yang datang mendengarkan keluhannya.
Menurutnya, kedatangan PJ Desa Telajung kerumahnya yang didampingi oleh Sekdes versi PJ yang baru hanya untuk menyodorkan surat pengunduran diri bermaterai yang harus ditandatanganinya.
“Bila tidak mau menandatangani, kata Sekdes yang baru ke saya akan ada orang yang mendatangi saya.” Papar Atas (sekdes lama)
Dari pemaparan, terungkap bahwa permasalahan Desa Telajung telah dimediasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Baik saat Aat Baihati menjabat maupun Ida Farida yang kini menjadi Kadis DPMD Pemda Kabupaten Bekasi.
“Dalam mediasi tersebut, Perangkat Desa harus dikembalikan ke Perangkat Desa yang lama.” Ujar Lia, salah satu Perangkat Desa yang telah diberhentikan.
Pada kenyataannya, keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh PJ Desa, Agus Dito. Malah kunci Kantor Desa yang dipegang upas desa tidak diberikan.
“Bagaimana kami mau bekerja jika tidak bisa masuk kantor desa? Ujar Atas yang menjadi Sekdes saat Desa Telajung dipimpin Samen.
Diungkapkan oleh Perangkat Desa, bahwa Agus Dito hanya bekerja untuk orang yang mengusungnya. Sebagai akibatnya ADD belum cair dan Pelayanan masyarakat tersendat
Diungkapkan pula, bahwa permasalahan Desa Telajung sudah sampai ke Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH. Dan saat Bupati mengatakan hanya kepala desa devinitif yang bisa mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa seperti tertuang dalam Permendagri No. 83 Tahun 2015. Dan Perangkat Desa Telajung harus kembali bekerja seperti biasa.
“Namun hingga kini, arahan Bupati tidak diindahkan oleh PJ Desa, Agus Dito.” Ujar Lia.
Seperti diketahui Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:[10]
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
(sigit)