News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

KPAD KAB. BEKASI TERANCAM DI BUBARKAN

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id KPAD KAB. BEKASI TERANCAM DI BUBARKAN

News Bekasi Reborn. co.id KPAD KAB. BEKASI TERANCAM DI BUBARKAN  newsbekasireborn.co.id –
Kabupaten Bekasi

M.Rojak menjabat sebagai Anggota Komisioner Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bekasi Bidang Kesehatan dan NAPZA periode 2016-2019, sangat menyayangkan kepada Pemerintah Bekasi khususnya Kepala Daerah Bupati Eka Supria Atmaja.SH dikarenakan SK Bupati tidak memperkuat Terbentuknya KPAD Kabupaten Bekasi, siang tadi Moh Rojak mendatangi Kantor News Bekasi Reborn di Jl.Raya Rosela 1 Blok A5 No.32 Desa Waluya Kec.Cikarang Utara. Kamis, 21/11/2019

News Bekasi Reborn. co.id KPAD KAB. BEKASI TERANCAM DI BUBARKAN  Muh Rojak menjelaskan di hadapan awak media, “saya dua hari yang lalu berkunjung ke Gedung Dewan DPRD Kab.Bekasi, saya mendapati buku data tentang Rancangan Anggaran Tahun 2020, bahwa Pagu Anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak untuk Tahun 2020, saya melihat ada Anggaran sekitar 19 miliar, di Dinas DP3A Rojak selaku Anggota Komisioner KPAD Kab.Bekasi terkejut tidak adanya pagu anggaran untuk Pembentukan Tim Panitia Seleksi dan Seleksi Anggota KPAD periode yang akan datang”, ujarnya.

lanjutnya, “saya sangat menyayangkan bahwa sejak awal dinas merasa dan melihat KPAD ini bisa di pertahankan dan saya juga pernah ber audiensi dengan Bupati bahkan Bupati pun pernah menjanjikan Lembaga Komisi Perlindungan Anak Daerah Kab.Bekasi tetap di pertahankan, tetapi pada kenyataannya dalam Rancangan Anggaran Tahun 2020 tidak ada pagu anggaran untuk pembentukan panitia seleksi dan anggota KPAD Kab.Bekasi”.

News Bekasi Reborn. co.id KPAD KAB. BEKASI TERANCAM DI BUBARKAN  maka dengan begitu KPAD tahun depan tidak ada, lalu bagaimana kemudian fungsi Pengawasan KPAD yang selama ini yang sudah kami lakukan, penguatan penguatan kelembagaan yang sudah kami koordinasikan kepada dinas dinas terkait, dalam rangka mendorong program pemerintah, yaitu salah satunya adalah mencapai Kabupaten Layak Anak, itu semua perlu adanya penguatan kelembagaan stakckholder perlindungan anak di dalamnya salah satunya adalah KPAD, Sudah ada PERDA Kabupaten Layak Anak yang di sahkan oleh DPRD bersama Pemerintah, namun apa jadinya kalau Lembaga itu tidak ada ke depannya, karena salah satu indikator untuk mencapai Layak Anak itu ada dan bisa dicapai, itu harus ada lembaga pengawas dan KPAD adalah Lembaga Pengawas yang mengawasi kaitan tentang Penyelenggara Perlindungan Anak di Daerah”, ungkapnya.

lanjutnya, “jadi bagaimana program itu berjalan dengan baik kalau lembaga pengawasnya tidak ada, selain sebagai lembaga pengawas KPAD adalah lembaga yang memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah dalam hal ini kepada bupati, selama ini KPAD sejak 2016 sampai 2019 banyak memberikan saran dan masukan kepada bupati dan kepada dinas dinas terkait, contohnya dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial DP3A termaksud di dalamnya”,

harapan kami sebagai Anggota Komisioner KPAD untuk Anggota Dewan DPRD Kab.Bekasi terutama ketua DPRD dan Komisi IV untuk menanggapi serius terkaitan isi surat dari KPAI tanggal 28 agustus 2019 dan kami meminta kepada Bupati juga harus menanggapi serius terkait soal surat KPAI termaksud juga kepada Kepala Dinas DP3A, isi dari pada surat KPAI tanggal 28 agustus 2019 itu adalah perintah untuk segera membentuk panitia seleksi dan seleksi anggota, setelah terbentuk panitia seleksi dan anggota, nanti kami bekerja untuk menyeleksi Anggota KPAD kedepan, ini harus mendapat perhatian karena KPAI ini adalah lembaga negara yang di amanatkan dalam UU bahwa kebijakan adanya Komisi Perlindungan Anak Daerah itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada kepala daerah dalam hal ini yaitu Bupati”. tutupnya.

(abray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + four =