News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Nasib Jurnalis.. Maksud Hati Ingin Konfirmasi, Apa Daya Intimidasi Yang Didapat

2 min read
News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI – Wartawan inijabar.com yang berniat konfirmasi kepada Kepala Desa Cibuntu...
News Bekasi Reborn. co.id Nasib Jurnalis.. Maksud Hati Ingin Konfirmasi, Apa Daya Intimidasi Yang Didapat

News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI – Wartawan inijabar.com yang berniat konfirmasi kepada Kepala Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung terkait adanya informasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kaitan lahan pemakaman ahli waris di wilayah tersebut.

Saat itu, wartawan inijabar.com Imam dengan Kades Cibuntu Abdul Rohim bertemu di Kantor Kepala Desa guna mengkonfirmasi soal dugaan intimidasi kepala desa terhadap sebagian warga Cibuntu dalam rangka pemindahan lahan pemakaman.

Saat itu Imam mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa Cibuntu, dan semua dijawab seta dijabarkan kepala desa.

“Pada saat itu memang saya mengkonfirmasi terlebih dahulu atas dugaan tersebut, lalu pak kades menelepon saya meminta bertemu dikantor desanya. Setelah itu saya mewawancarai dia dan tiba-tiba keluarlah bahasa dari kades tersebut yang kurang pantas dan kurang etis. Dia berkata: saya akan melaporkan (Penegak Hukum) bapak karena pencemaran nama baik bapak terbuka saja. Pada saat itu saya tidak mau memberi tahu narasumber berkaitan dugaan intimidasi tersebut,” jelas imam yang bertugas peliputan di wilayah Kabupaten Bekasi ini. Selasa, (28/07/2020).

News Bekasi Reborn. co.id Nasib Jurnalis.. Maksud Hati Ingin Konfirmasi, Apa Daya Intimidasi Yang Didapat

Padahal Pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terhadap jurnalis terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp.500 juta.

Tujuan wartawan untuk memperoleh informasi-informasi yang bisa digali, agar dapat memperoleh bukti nyata, dan memperoleh sebuah fakta penting dari suatu wawancara.

Wartawan wajib menemukan sumber yang kredibel dan dapat dipercaya dengan informasi yang sangat akurat. Dan Wartawan dapat melakukan wawancara dengan orang yang ditemui di jalan untuk meminta pendapat tentang masalah atau kondisi tertentu.

Menurut Imam, jika intimidasi terhadap Jurnalis terjadi, itu sangat memprihatinkan, karena intimidasi aparat Desa terhadap Jurnalis membahayakan demokrasi.

“Dan ancaman- ancaman oleh aparatur itu adalah prilaku kebodohan,” kata Mantan Ketua BEM Fisip Unsika tersebut. (WN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × four =