Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Tengah Covid-19
4 min read
News Bekasi Reborn. Co | BEKASI –
Kasus positif virus Corona di Indonesia terus bertambah, dan telah lebih dari 18.000 orang. Pemerintah tengah menyiapkan protokol untuk kehidupan “new normal” alias normal baru.
Masyarakat diminta untuk kembali bekerja dengan “cara berpikir yang baru.” Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) baik di instansi pemerintah ataupun
swasta yang sudah diberlakukan di beberapa daerah, kemudian dilanjut dengan physical distancing atau menjaga jarak fisik merupakan upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas.
Seiring dengan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah-langkah bijak, yaitu dengan menunda beberapa tahapan pemilihan. Kebijakan tersebut diambil karena lebih mengutamakan kemanusiaan terkait dengan kesehatan dan keselamatan manusia serta disepakati juga oleh berbagai pihak, bahkan sebelumnya ini adalah merupakan salah satu opsi yang dilontarkan oleh para pegiat yang peduli terhadap demokrasi di Indonesia. Kebijakan penundaan tersebut bertujuan untuk mencegah dan menimimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan KPU khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. KPU meyakini Pemilihan Serentak 2020 penting bagi bangsa Indonesia, akan tetapi jauh lebih penting menjaga
kesehatan dan keselamatan warga negara Indonesia.
Terkait pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, KPU mengeluarkan edaran nomor
181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dimana pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan dengan dua bentuk:
1. bagi daerah yang melaksanakan pemilihan, maka kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diintegrasikan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih serentak tahun 2020, dengan teknis yang dimulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir yang disandingkan (sinkronisasi) dengan DP4 dari Dinas dukcapil, untuk kemudian dilakukan
pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih dengan cara mendatangi rumah warga secara door to door.
Bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan, ada beberapa mekanisme dalam menyusun daftar pemilih, yang secara teknis diatur dalam Surat Edaran KPU nomor 181, diantaranya adalah bahwa DPT Pemilu 2019 adalah sebagai bahan dasar atau acuan data untuk pemutakhiran, lalu koordinasi dengan Dinas Dukcapil tentu saja harus dilakukan guna untuk mendapatkan data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan, seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat dan data kematian.
Dalam pasal pasal 201 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 bulan kepada KPU sebagai tambahan dalam pemutakhiran data pemilih. Selanjutnya KPU menyusun daftar pemilih berkelanjutan dengan teknis DPT ditambah pemilih baru dikurang pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang kemudian menjadi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
2. Baik bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ataupun daerah yang tidak
melaksanakan untuk memutakhirkan data pemilih sebagai bahan acuannya adalah sama-sama menggunakan DPT pemilu terakhir, hal ini sejalan dengan pasal 58 PKPU nomor 11 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa: “KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan”. Sebagaimana diketahui bahwa di Provinsi Jawa Barat, ada delapan kabupaten/kota yang
melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak 2020, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. Artinya ada 19 kabupaten/ kota yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak 2020, diantaranya adalah Kabupaten Bekasi.
Meskipun di tengah pandemik Covid-19, KPU Kabupaten Bekasi terus melakukan proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 dengan memperhatikan langkah-langkah
pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia sebagimana termuat dalam edaran KPU nomor 304/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Work form Home.
DPB ini merupakan amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan dalam pasal 20 huruf l bahwa: “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
DPB bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/pemilihan selanjutnya. Prosesnya dilakukan secara berkala, yaitu dengan mengumumkan di papan pengumuman KPU Kabupaten bekasi setiap bulan hingga bulan Desember 2020.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Bekasi mengimbau kepada warga Kabupaten Bekasi agar bisa bekerja sama untuk melapor kepada KPU Kabupaten Bekasi jika masih ditemukan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019 lalu, penduduk pindah datang, pemilih pemula (baru berusia 17 tahun atau Anggota TNI/Polri yang memasuki masa purnatugas), perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP, dan data kematian.
Selain itu masyarakat juga bisa memberikan tanggapan dengan cara melaporkan kepada KPU Kabupaten Bekasi baik secara offline dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi, maupun online melalui web/aplikasi, https://bit.ly/pemutakhiran_berkelanjutan serta nomor WhatsApp 082111345400 yang disiapkan KPU Kabupaten Bekasi. Hal ini untuk
memudahkan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam memberikan respons atau tanggapan kepada KPU Kabupaten Bekasi, apalagi ditengah pandemi Corona yang sedang mewabah di negara kita.
Semoga wabah corona ini segera berlalu, semoga bumi segera pulih sehingga kita semua bisa beraktivitas seperti biasa tanpa ada kekhawatiran atau ketakutan lagi. Mari kita sama-sama saling menjaga dan melindungi sesama dengan beraktivitas dari rumah saja karena hanya dengan dari rumah saja kita membantu pemerintah sekaligus juga meringankan tugas tenaga medik yang
sedang berjibaku, berperang melawan Covid-19 di garda terdepan. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dan wabah virus Corona cepat berlalu sehingga situasi dan kondisi wilayah kita semakin aman dan nyaman. (red)
rilis : Ahmad Fauzie Usman
Anggota KPU Kabupaten Bekasi
(Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)