Perkembangan Hukum Terkait Perbuatan Melanggar Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah
2 min read
News Bekasi Reborn. Co | BEKASI
Beberapa hari lalu dalam pemberitaan terkait adanya Enam warga mengatasnamakan diri Kelompok UMKM (pedagang eceran) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menggugat Presiden Joko Widodo karena dianggap lalai dalam menangani virus Corona dan meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Sebagai dasar gugatannya Para Penggugat menggunakan mekanisme gugatan Class action sebagai dasar mekanisme pengajuan gugatan sebagaimana disampaikan oleh salah satu penggugat “Betul bahwa saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus COVID-19. Kami menganggap orang nomor 1 di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia, kerugian dalam gugatan Rp 10.012.000.000,” ujar salah satu penggugat, Enggal Pamukty, Rabu (1/4/2020).
Gugatan Class Action (Acara Gugatan Perwakilan Kelompok) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2002, dimana Gugatan Class action tersebut di ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdaftar dengan Nomor perkara PN JKT.PST-042020DGB, tertanggal 1 April 2020.
Mereka mendaftarkan gugatan secara online dan meminta ganti rugi ke Presiden Jokowi sebesar Rp 10 miliar. Dimana mereka merasa dirugikan adanya virus Corona ini membuat pedagang eceran merugi karena pendapatan sehari-hari mereka berkurang dan menyebut hingga kini belum ada solusi pemerintah untuk pedagang eceran itu .
Sedangkan disisi lain Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma Nomor 02 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan mengeluarkan Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) gugatan hukum diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Perkembangan hukum berkaitan dengan gugatan class action sebagai hukum acara mengatur pengelompokan kelompok/ pihak yang dirugikan sebagai dasar hukum gugatan Perbuatan melanggar Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, hal ini menunjukan perkembangan hukum sangat dinamis mengikuti situasi dan kondisi di masyarakat meskipun hukum seringkali tertinggal dalam mengikuti perkembangan hukum dimasyarakat.
Hal yang sama tidak menutup kemungkinan akan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dimana jika terdapat kelompok masyarakat yang merasa mengalami nasib yang sama dengan enam orang pelaku usaha UMKM tersebut akan mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum tersebut.
Untuk itu perlu kiranya pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan segenap masyarakat saling bersinergi bekerja sama memberantas virus corona (Covid-19) tersebut, dimana sikap yang tanggap dan proaktif mencari solusi memberikan perlindungan kesehatan dan kebutuhan masyarakat menjadi sangat penting.
Ditulis oleh:
Ulung Purnama,SH,MH.,
Praktisi Hukum & Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi