Polsek Cikarang Kompol Sujono Gelar Press Conference Polres Metro Bekasi
2 min read
www.newsbekasireborn.co.id
Cikarang Utara – Bekasi
Kompol Sujono dalam Press Confrence mengatakan, “Kasus Tindakan Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368, dengan TKP depan apartemen jalan layang kali malang, terjadi pada hari Senin 23 September 2019 pada pukul 01:00 dini hari kemudian tersangka dengan modus operandi nya sengaja dia berputar putar disekiling untuk mendapat sasaran di tempat yang sepi“.
Lanjut Kompol, “ketika si pelaku melihat si pengendara sendirian, maka pelaku memutar balik kemudian pelaku memepet sambil mengeluarkan senjata tajam, si korban kaget sehingga oleng dan menabrak trotoar dan korban pun terjatuh, karena tersangka bawa senjata tajam korban pun lari ketakutan, kemudian si kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” paparnya. Senin (09/12)
“Pelaku perampasan sekaligus pengancaman motor tersebut berasal dari sekitar Cikarang, modus kejahatan yang mereka lakukan sudah menjadi mata pencarian bahkan sudah jadi profesi kerjaan nya, bahkan pelaku tidak segan segan di malam hari ketika bertemu korban sendirian baik itu perempuan atau cowok ketika sendirian, langsung di pepet, ketika korban melawan pasti di bacok“, ungkapnya
“Pelaku dua orang sudah di amankan oleh pihak kepolisian polsek Cikarang dan korban sudah dimintai keterangannya serta barang bukti satu unit sepeda motor juga dengan STNK dan satu buah celurit yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya dan kaos yang di pakai oleh tersangka kini di amankan oleh pihak kepolisian Polsek Cikarang, pelaku di kenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama penjara 9 tahun, adapun dari pihak serse sedang mengembangkan komplotan kejahatan di duga ada jaringan, untuk pengembangan maka kami melihat dari beberapa laporan“, jelasnya kompol.
Lanjutnya, “ada pun modus kejahatan baru yaitu sabu sabu yang di bungkus dengan batu baterai, barang tersebut di pakai sendiri oleh pelaku. Setiap pelaku membawa barang sabu itu di simpan di dalam batu baterai, ketika ada penggeledahan untuk mengelabui petugas barang tersebut (batu baterai) itu tidak di sangka di dalamnya ada sabu, maka dia mengatakan itu adalah batu baterai, tetapi dengan kejelian petugas, terungkaplah kejahatan pemakai narkoba jenis sabu dengan operandi dimasukan kedalam batu baterai, barang bukti yang di amankan adalah, sabu dan alat hisap, bungkus roko, pelaku kini di kenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara“. tutupnya, Kompol Sujono.
(gan)