News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Praktisi Hukum, Gary Gagarin Akbar SH, MH Sayangkan Ulah DC Clipan Finance: ” Pelaku Perampasan Dapat Dijerat Pasal 368 KUHP “

1 min read
News Bekasi Reborn. co.id Praktisi Hukum, Gary Gagarin Akbar SH, MH Sayangkan Ulah DC Clipan Finance: " Pelaku Perampasan Dapat Dijerat Pasal 368 KUHP "

News Bekasi Reborn. co.id Praktisi Hukum, Gary Gagarin Akbar SH, MH Sayangkan Ulah DC Clipan Finance: " Pelaku Perampasan Dapat Dijerat Pasal 368 KUHP "

newsbekasireborn.co – Karawang

Praktisi Hukum Muhammad Gary Gagarin Akbar, SH, MH, menyayangkan perbuatan Debt Collector (DC) Clipan Finance yang merampas mobil jurnalis bernama Juheri (38) warga Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, jika benar perbuatan yang dilakukan DC Clipan Finance itu tanpa menunjukan surat tugas dan surat kuasa, maka perlakuannya itu disangkakan tindak pidana perampasan kemungkinan dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sekarang itu sudah tidak boleh lagi debt collector merampas kendaraan di jalan, apalagi secara paksa. Apabila debt collector melakukan tindakan tersebut, maka dapat dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dan dituntut secara pidana,” kata Gary Gagarin di Karawang, Kamis (30/1).

Kepala Program Studi Fakultas Hukum (Kaprodi FH) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, itu sangat menyayangkan perbuatan DC Clipan Finance terhadap komsumennya. Apalagi, kata dia, yang mendapat perlakuan tidak mengenakan itu insan pers.

Dia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18/PUU-XVII/2019 ada poin yang menerangkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

“Baru-baru ini ada putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019, bahwa siapapun atau golongan manapun tidak boleh eksekusi objek yang menunggak secara sendiri, tetapi harus melalui pengadilan terlebih dahulu,” tegas Gary Gagarin.

(R4y.R.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 1 =