Praktisi hukum Perlindungan Konsumen Kabupaten Bekasi
1 min read
SIARAN PERS
Newsbekasireborn.co.id – BEKASI
Praktisi hukum Perlindungan Konsumen Kabupaten Bekasi Apresiasi Putusan Mahkamah Agung No. 7P/HUM/2020 Tentang UJI MATERI PEMBATALAN KENAIKAN IURAN BPJS
Sehubungan dengan dikabulkannya uji materi tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh Mahkamah Agung RI khususnya yang diatur dalam Pepres 75/2019.
Permohonan Hak Uji Materiil dimohonkan oleh Komunitas Peduli Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Kenaikan Iuran BPJS kesehatan patut diapresiasi.
Oleh karenanya itu sebagai praktisi hukum meminta kepada kepada Presiden RI untuk untuk menghormati dan melaksanakan Putusan MA RI No 7P/HUM/2019 terhadap Pepres 75/2019 atas Kenaikan Iuran BPJS, Presiden RI harus mengambil langkah hukum melalui kebijakan terhadap kenaikan iuran BPJS dengan meninjau kembali kenaikan iuran BPJS agar lebih mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat dan BPJS harus tetap bertindak melayani kesehatan masyarakat secara baik
Demikian Siaran Pers ini terima kasih
Bekasi, 10 Maret 2020
Hormat kami,
Praktisi Hukum’ Perlindungan Konsumen
Ulung Purnama, S.H. M.H