Siaran Pers “KEWASPADAAN PANGAN MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI & SANKSI TEGAS KEPADA PELAKU USAHA NAKAL”
3 min read
News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Belum lama ini Viral Pedagang Daging Sapi Ternyata Jual Daging Babi di Bandung, Pelaku Hampir Setahun Lakukan Aksi, hal ini tentu saja sangat menghebohkan dan menjadikan kekhawatiran untuk mengkonsumsi makanan atau panganan diluar rumah.
Ditengah situasi menghadapi Pandemi Corona (Covid-19) kehebohan ini menambah kegalauan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi makanan diluar rumah, padahal Jaminan atas keamanan pangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dimana Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Momen hari raya Idul fitri atau lebaran saat ini banyak dijual makanan dan minuman beraneka ragam dimana bagi penjual atau pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat serta mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia maka diselenggarakan keamanan pangan.
Selain itu, pelaku usaha harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang mana untuk makanan dan minuman sudah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi, jika penjual menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, maka ia melanggar juga ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha nakal yang mencoba untuk menggangu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia telah melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen dapat dikenakan Pasal 62 ayat (1) berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Pelaku usaha dalam menjalankan usaha harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan juga mengatur hal serupa yaitu setiap orang dilarang mengedarkan:
a. pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
b. pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
c. pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
d. pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia; atau
e. pangan yang sudah kedaluwarsa.
Agar tidak terjadi peredaran makanan yang berbahaya maka dilakukan pengawasan oleh pemerintah. Yang melakukan tugas di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dimana BPOM terdapat disetiap propinsi dan kabupaten dengan istilah balai besar, balai POM dan Loka POM, dimana BPOM dalam pelaksanaanya selalu bekerjasama dengan Institusi terkait dalam hal seperti Dinas Kesehatan,Dinas Perdagangan, Dinas Pasar, Bea cukai, agar tercipta Sinergitas Lintas Sektor sebagai Kunci Penegakan Hukum Tindak Pidana Obat dan Makanan, termasuk koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan.
Untuk itu Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB) berharap Pemerintah Daerah dapat mengantisipasi kejadian seperti di Bandung tersebut, salah satunya dengan melakukan pengawasan dan sidak secara langsung, agar masyarakat terlindungi dan BPOM selaku ujung tombak pengawasan dan penegakan hukum harus bersinergi dengan instansi terkait dalam hal ini pemerintah daerah yang mengetahui adanya pengaduan ataupun laporan dari masyarakat, jika terdapat pelaku usaha yang nakal dengan melakukan berbagai upaya yang merugikan masyarakat apalagi dalam situasi dewasa ini dimana dalam situasi keuangan yang sulit akibat efek Covid-19, jangan sampai mengabaikan dan membiarkan pelaku usaha nakal memanfaatkan situasi kesibukan pemerintah dalam melawan pandemi corona (Covid-19) mengambil keuntungan dengan merugikan kesehatan masyarakat, jika hal ini terjadi maka sangat beralasan jika pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi hukum yang tegas dan pasal berlapis.
Cikarang, Mei 2020
Hormat kami,
Penulis
Ulung Purnama,SH, MH.
Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekas (FAKB)