Surat Klarifilasi Kepala Desa Terkait THR Ke Perusahan
2 min read
News Bekasi Reborn. Co| BEKASI – Beredar surat resmi dari Pemerintahan Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur perihal permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan – perusahaan yang ada di sekitar wilayahnya.
Dalam surat berlogokan Pemdes Jatireja tersebut di tanda tangani dan berstempel oleh ketua RW Nawi dan Dusun 1 Nanda menghimbau agar pimpinan perusahaan – perusahaan yang ada di wilayah Desa Jatireja membantu terkait THR tersebut.
Pada surat itu di tuliskan, bantuan THR bisa disampaikan ke kantor Kepala Desa Jatireja atau kepada petugas panitia yang menyampaikan surat bantuan.
Terkait hal tersebut ketika di konfirmasi melalui seluler, Kepala Desa Jatireja, Suwandi, kepada awak media memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui perihal adanya surat permohonan bantuan THR kepada para pengusaha yang ada di wilayahnya dan dirinya sudah memanggil RW yang membuat surat itu, bahkan memberi peringatan tegas dengan SP 3.
“Sudah kami panggil untuk masalah tersebut. Dan sudah kami bikin himbauan dari wilayah, dilarang untuk pembuatan perihal permintaan hal – hal masalah THR. Dan pembuatnya sendiri sudah saya kasih peringatan,” tulis Suwandi dalam pesan watsApp kepada awak media. Selasa (12/05/2020).
Suwandi menjelaskan, bahwa dirinya juga sudah mengeluarkan surat klarifikasi bahwa atas nama Desa Jatireja, tidak pernah mengeluarkan surat edaran permohonan THR. Sementara itu, salah seorang pengusaha di wilayah Jatireja yang namanya enggan di sebut dirinya mengatakan, “Memang benar, sekarang udah pada datang proposal baik dari ormas maupun Karang Taruna. Saya anteppin aja. Mau bagaimana lagi, situasi kaya begini, marah ya marah dah…!!” ujarnya dengan nada kesal.
Masih ungkap pengusaha, “Tapi kalo yang atas nama desa, disaya ga ada masuk, cuma dari Karang Taruna aja,” jelasnya.
Perlu diketahui, bahwa kejadian seperti ini tepat tahun lalu menjelang Idul Fitri sudah pernah di lakukan oleh Pemdes Jatireja, namun ketika ramai diberitakan oleh media, akhirnya hal yang sama juga dilakukan yaitu menarik kembali surat – surat proposal yang sudah di sampaikan ke beberapa pelaku usaha yang ada di wilayahnya. Parahnya lagi, bukan cuma perusahaan yang diminta, tapi warung – warung kecil di sekitar juga sama.
Menyikapi hal ini, selanjutnya awak media akan coba konfirmasi ke beberapa instansi terkait lainnya termasuk pihak kepolisian, apakah di bolehkan instansi pemerintahan meminta THR ke pelaku usaha baik menengah ke atas maupun usaha kecil di wilayah kekuasaannya agar kedepan masyarakat bisa semakin cerdas dalam menyikapi problematika di lingkungannya. (red)