Ada Andri Kades Sukamahi Gelar Minggon Dengan Undang BHPD
2 min read
newsbekasireborn.co.id || BEKASI, Penyuluhan Hukum Desa, “Problematika Persoalan Hukum di Masyarakat” kembali digelar jam 10:00, Kamis, 4 Agustus 2022 di aula desa Sukamahi kecamatan Cikarang Pusat kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Penyuluhan hukum dihadiri H. Ada Andri kepala desa dan sekdes Sukamahi serta seluruh perangkat desa, Ketua RT, RW, Kadus, BPD, Karang Taruna, LPM-Des, bertepatan dengan agenda minggon desa menambah banyak nya peserta yang hadir mengingat pentingnya pemahaman hukum untuk masyarakat desa.
Hamdani Kaur Kesra membuka acara penyuluhan hukum desa dengan membacakan seluruh materi yang akan menjadi inti pembahasan dalam penyuluhan hukum desa di rapat minggon desa sukamahi
Selanjutnya, H.Ada Andri Kades Sukamahi saat membuka acara minggon, “Terimakasih atas kehadiran ketua BHPD, Ulung Purnama,SH,MH bersama tim yang sudah hadir di desa kami (Sukamahi-red), agenda minggon kali ini kita mengundang tim BHPD kabupaten Bekasi dengan agenda memberikan penyuluhan hukum”. ujar Kades Sukamahi
Lanjut Kades, “Kami mengundang tim BHPD untuk memberikan penyuluhan untuk masyarakat khususnya desa sukamahi agar memahami atas pasal- pasal hukum yang ada diseputaran dan sering terjadi disekitar lingkungan kita”.
“intinya masyarakat khususnya perangkat desa yang hadir disini, kedepannya agar lebih memahami dan mentaati serta mengerti langkah langkah dan upaya hukum apabila terjadi atau dialami oleh keluarga atau tetangga sekitarnya”. pungkas pak kades Sukamahi.
Dalam sambutannya yang disampaikan Narasumber BHPD, Ulung Purnama, SH, MH. “Saya dan tim mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pa lurah ada andri (kepala desa sukamahi-red) yang telah mengundang kami (tim BHPD-red) dalam minggon ini, untuk saya sebagai narasumber dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang hukum bukan berarti saya menggurui, agar kedepannya audien yang hadir bisa lebih mentaati hukum dan terhindar dari masalah hukum”.
Selanjutnya, “tentang materi penyuluhan hukum ini saya akan membahas yang biasa terjadi diseputaran kita, umumnya terkait dengan perbedaan pasal 376 dan 378, tentang Pertanahan dan tentang Undang undang Perkawinan”. ujar narasumber sambil membeberkan satu persatu isi dari materi penyuluhan hukum kepada para audien yang menghadiri dan memadati ruangan aula kantor desa Sukamahi.
Memasuki sesion tanya jawab Endang Sulyana Ketua LPM Des, Dedi Ketua Kadus.
Terakhir acara ditutup do’a dan tutup bersama. (red-Ag)