AMAKSI Akan Gelar Aksi Duduki Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
1 min read
News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Bekasi (AMAKSI) tidak mendapat kabar baik terkait kesepakatan pada audiensi sebelumnya bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H Mohamad Nuh, dalam waktu 1×24 jam akan mengeluarkan surat resmi penolakan Pengesahan UU Omnibus Law dari lembaga DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kami hari ini dapat informasi yang sangat mengecewakan bahwa tidak ada surat pernyataan menolak pengesahan UU Omnibus Law dari DPRD Kabupaten Bekasi seperti yang sudah di janjikan, disini masyarakat bisa menilai bahwa DPRD Kabupaten Bekasi lebih pro terhadap pemerintah dan tidak pro terhadap Rakyat”, kata Suhendar selaku Korlap AMAKSI dan Mahasiswa Aktif UPB, Minggu (25/10/2020).
AMAKSI akan melakukan aksi hari senin, dengan kekecewaan nya mereka akan menduduki Kantor DPRD Kabupaten Bekasi pada hari senin.
“Kami sepakat untuk hari senin Aliansi Mahasiswa Kabupaten Bekasi (AMAKSI) akan kembali geruduk DPRD Kabupaten Bekasi sampai menyatakan menolak Pengesahan UU Omnibus Law dengan masa yang lebih besar”, tegas Suhendar selaku Korlap AMAKSI. (red/sgt)