News Bekasi Reborn

Aktual, Tajam & Terpercaya

Bahrudin SE Kades Muktiwari Apresiasi Warga Antusias untuk Penyuluhan Hukum Desa

3 min read
News Bekasi Reborn Bahrudin SE Kades Muktiwari Apresiasi Warga Antusias untuk Penyuluhan Hukum Desa

NEWS BEKASI REBORN || BEKASI – CIBITUNG _ Dalam upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat, Bahrudin,SE Kepala Desa Muktiwari bersama Lembaga Hukum Pendampingan Desa (LHPD) menggelar Penyuluhan Hukum untuk perangkat desa dan masyarakat, bertempat di Aula Kantor Desa Mekarmukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Kamis, (17/06/2021)

Kegiatan penyuluhan hukum di mulai pukul 9:30 dengan penerapan protokol kesehatan, dan seluruh peserta wajib memakai masker dan menjaga jarak.

Pantauan media dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut hadir Bahrudin,SE Kepala Desa Muktiwari, Sekdes, BPD, Karang Taruna, Dusun I, II dan III, RT, RW & Seluruh Perangkat Desa lainnya.

Dalam sambutannya, Barudin,SE Kades Muktiwari menyampaikan, “Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim LHPD yang diketuai oleh Bpk. Ulung Purnama,SH.MH untuk memberikan penyuluhan hukum di Desa kami (muktiwari-red), dan modul materi yang sudah dibagikan Tim LHPD untuk disimak dan saya harap jika ada pertanyaan seputar persoalan di desa maupun di masyarakat silahkan disampaikan nanti pada saat sesion tanya jawab”. ucapnya

Lanjut Kades dalam sambutannya, “Saya berharap para perangkat desa maupun peserta lainnya menyimak dengan serius”, pungkasnya .

Banyaknya peserta yang hadir di penyuluhan hukum desa muktiwari dengan menerapkan standar prokes 3M yaitu jaga jarak, peserta semua wajib menggunakan masker dan sebelum memasuki ruangan aula desa wajib mencuci tangan yang sudah disiapkan di depan aula desa muktiwari.

Terlihat sangat antusias, terbukti dari banyaknya peserta yang bertanya, tercatat ada 6 orang peserta yang bertanya dengan total 10 pertanyaan yang menyangkut dengan materi yang disampaikan maupun diluar materi. Hal ini membuktikan minat akan pemahaman hukum dari warga desa muktiwari sangat tinggi.

Saat sesi tanya jawab Kaur Kesra Samsudin bertanya kepada Pembicara Ulung Purnama,SH.MH, “Pada saat seorang suami meninggalkan istri selama lebih dari 2 tahun apakah itu bisa dikatakan cerai sehingga si istri bisa menikah lagi dan apakah surat talak yang dibuat oleh amil bisa menjadi rujukan untuk si istri tersebut menikah secara resmi, dan apakah sah menurut hukum perkawinan?”.

Ulung Purnama,SH.MH menjawab, “Menurut UU Perkawinan sah nya pernikahan untuk orang muslim tercatat di KUA, sedangkan untuk non muslim tercatat di catatan sipil. Lalu bagaimana sahnya perceraian, sahnya perceraian juga sama harus berdasarkan putusan Pengadilan Agama dan itu tidak bisa ditawar, agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari”.

Disambung pertanyaan lainnya dari RT dan Karang Taruna, dari peserta yang hadir dan secara gamblang sehingga mudah dimengerti oleh peserta lainnya terkait pandangan hukum nya, semua pertanyaan di jawab oleh narasumber Ketua LHPD Ulung Purnama,SH.MH dengan jelas dan lugas.

Selesai acara penyuluhan, awak media mencoba mewancarai Samsudin Kaur Kesra Desa Muktiwari, “Saya sangat apresiasi sekali dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh LHPD yang diketuai oleh Bang Haji Ulung Purnama,SH.MH”.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini adalah upaya untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan hukum kepada masyarakat agar menjadi tau dan bisa terhindar dari persoalan hukum. Saya berharap Bang Haji Ulung Purnama,SH.MH. terus melanjutkan program penyuluhan hukum ini untuk kebaikan masyarakat”, paparnya.

Awak media melanjutkan wawancara Ketua Karang Taruna Muktiwari, “Adanya penyuluhan hukum ini menurut saya sangat membantu untuk pengetahuan masyarakat yang awam dengan hukum, bahkan sangat memberikan motivasi motivasi yang berbermanfaat buat desa muktiwari.”

Lanjutnya, “Sangat luar biasa selama ini belum ada penyuluhan hukum untuk desa muktiwari dan sangat senang sekali adanya penyuluhan hukum desa ini sehingga membantu masyarakat awam, banyaknya masyarakat tahu hukum tapi tidak tahu pasal pasal dan penyebab penyebabnya jadi disepelekan sehingga berdampak luar biasa untuk kita terkait melawan hukum dan pemaparan yang disampaikan narasumber (Ulung Purnama,SH,MH-red) sangat gamblang midah dimengerti.” pungkas Ketua Karang Taruna Muktiwari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen + 16 =