H.Ganda Kades Wangunharja Gelar Minggon Undang Tim Penyuluhan Hukum BHPD
2 min read
www.newsbekasireborn.co.id || BEKASI – CIKARANG UTARA _ Penyuluhan Hukum Desa, “Problematika Persoalan Hukum di Masyarakat” kembali digelar jam 10:00, Kamis, 1 September 2022 di aula desa Wangunharja kecamatan Cikarang Utara kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Penyuluhan hukum dihadiri H. Ganda yang akrab di sapa H.Goden kepala desa Wangunharja dihadiri seluruh perangkat desa, Ketua RT, RW, Kadus, BPD, Karang Taruna, LPM-Des, bertepatan dengan agenda minggon desa menambah banyak nya peserta yang hadir mengingat pentingnya pemahaman hukum untuk masyarakat desa.

Ust. Ropi Kaur Pembangunan membuka acara penyuluhan hukum desa dengan membacakan seluruh materi yang akan menjadi inti pembahasan dalam penyuluhan hukum desa di rapat minggon desa Wangunharja
Selanjutnya, H.Ganda Kades Wangunharja saat membuka acara minggon, “Terimakasih atas kehadiran ketua BHPD, Ulung Purnama,SH,MH bersama tim yang sudah hadir di desa kami (Wangunharja-red), agenda minggon kali ini kita mengundang tim BHPD kabupaten Bekasi dengan agenda memberikan penyuluhan hukum”. ujarnya
Lanjut Kades, “Kami mengundang tim BHPD untuk memberikan penyuluhan untuk masyarakat khususnya desa sukamahi agar memahami atas pasal- pasal hukum yang ada diseputaran dan sering terjadi disekitar lingkungan kita”.
“intinya masyarakat khususnya perangkat desa yang hadir disini, kedepannya agar lebih memahami dan mentaati serta mengerti langkah langkah dan upaya hukum apabila terjadi atau dialami oleh keluarga atau tetangga sekitarnya”. pungkas kades Wangunharja.
Dalam sambutannya yang disampaikan Narasumber BHPD, Ulung Purnama, SH, MH. “Saya dan tim mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pa lurah ada andri (kepala desa Wangunharja-red) yang telah mengundang kami (tim BHPD-red) dalam minggon ini, sebagai narasumber dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang hukum bukan berarti saya menggurui, kedepannya audien yang hadir bisa lebih mentaati hukum dan terhindar dari masalah hukum”.
Selanjutnya, “tentang materi penyuluhan hukum ini saya akan membahas yang biasa terjadi diseputaran kita, umumnya terkait dengan perbedaan pasal 376 dan 378, tentang Pertanahan dan tentang Undang undang Perkawinan”. ujar narasumber sambil membeberkan satu persatu isi dari materi penyuluhan hukum kepada para audien yang menghadiri dan memadati ruangan aula kantor desa Wangunharja.
Memasuki sesion tanya jawab H.Enda kasi pemerintahan dilanjutkan Rosid Ketua RT.04/02, Iwan Ketua BPD, desa Wangunharja kecamatan Cikarang Utara.
Acara ditutup dengan do’a dan sesi photo bersama seluruh perangkat desa yang hadir. (red)