H.Maslam Kades Pasir Gombong Bersama BHPD Giat Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat dan Masyarakat Desa
2 min read
NEWS BEKASI REBORN || BEKASI – CIKARANG UTARA _ Pemdes Pasir Gombong hari Kamis 14 Oktober 2021 menggelar acara Penyuluhan Hukum bagi perangkat dan masyarakat desa bersamaan dengan jadwal minggon dilaksanakan di Aula kantor Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dihadiri oleh narasumber dari tim Badan Hukum Pendampingan Desa (BHPD) yang di Ketuai oleh H.Ulung Purnama,SH,MH.

Acara penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh seluruh perangkat desa mulai dari RT / RW, Kadus, Sekdes, Kasie Pelayanan, Kaur Pemerintahan, BPD, Karang Taruna bahkan di hadiri pula oleh tim pendamping desa dengan mengikuti standar prokes 3M.

H.Maslam kepala desa Pasir Gombong saat pembukaan acara, mengucapkan “Terima kasih atas kedatangan Tim BHPD yang di ketuai Ulung Purnama, SH,MH, sebagai narasumber.
Rapat minggon desa kali ini, karena bersamaan dengan jadwal kegiatan penyuluhan hukum BHPD, untuk itu saya mengundang seluruh perangkat desa agar dapat hadir di acara penyuluhan hukum hari ini, setelahnya narasumber selesai memberikan pemaparan peserta yang hadir disini dipersilahkan bertanya tentang permasalahan dan problematika hukum yang ada di masyarakat,
“Silahkan bertanya langsung kepada narasumbernya yaitu bapak H.Ulung Purnama,SH,MH”. tutupnya
Begitu antusiasnya perangkat dan masyarakat desa Pasir Gombong dalam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang di selenggarakan oleh BHPD, karena dari isi materi yang disampaikan oleh narasumber sangat bersinggungan dengan masyarakat umum sehingga sangat mudah untuk dipahami.
Memasuki sesion tanya jawab para audien yang menghadiri acara penyuluhan hukum banyak mempertanyakan perihal hukum yang sering terjadi dimasyarakat, pertanyaan pertama terlontar dari Ketua RW.001 Tijar Mualim, dilanjutkan Aan kaur kesra pasir gombong.
Setelah acara penyuluhan selesai, Ibnu Ansori selaku kasie keuangan dihadapan media menyampaikan, “Saya sangat antusias dengan acara giat seperti ini, mengingat acara penyuluhan hukum untuk perangkat dan masyarakat desa baru kali ini bisa dilaksanakan di desa Pasir Gombong, oleh karena itu giat seperti ini harus sering digelar karena sangat diperlukan oleh masyarakat sehingga kedepannya masyarakat nantinya jadi paham tentang hukum”. Tuturnya.
“Semoga kedepannya penyuluhan hukum seperti ini bisa terus dilaksanakan di tiap desa yang ada di Kabupaten Bekasi, dan harapan saya kedepannya masyarakat Bekasi bisa lebih memahami tentang hukum sehingga dapat meminimalisir pelanggaran hukum yang ada di masyarakat.” Terang Ibnu.
Sementara itu, Muhammad Sodik selaku pendamping desa di Kecamatan Cikarang Utara dihadapan media menyampaikan, “Alhamdulillah pada hari ini saya menghadiri undangan rapat minggon dan jadwal kegiatan penyuluhan hukum yang di hadiri oleh narasumber dari pakar hukum Ulung Purnama,SH,MH yang saya ketahui beliau sangat kompeten di bidangnya, dan dalam pemaparan hukum yang dijelaskan sangat mudah dicerna oleh para tamu undangan yang hadir, sehingga saya melihat acara penyuluhan hukum seperti ini bisa menjadi program berkelanjutan dan bisa di agendakan di tahun berikutnya”. Ucap Sodik
“Kegiatan positif seperti ini harusnya sering – sering dilakukan di desa , agar masyarakat dan juga perangkat desa jadi mengerti tentang hukum karena kegiatan seperti ini sangat baik untuk perangkat dan masyarakat desa”. Pungkasnya (Red-Ag)