Ketua APDESI Bekasi Undang Ketua PN Cikarang Dalam Penyuluhan Hukum BHPD dan Posbakum KBH-WM di Desa Muktiwari
3 min read
newsbekasireborn.co.id || BEKASI – Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, Bahrudin,SE Kepala Desa Muktiwari gelar Penyuluhan Hukum Desa BHPD dan Posbakum KBH Wibawa Mukti, dihadiri Ketua PN Cikarang, Wakil Hakim, Kasi Panitera dan Staf Pengadilan diselenggarakan bersamaan dengan minggon desa bertempat di Aula kantor Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kamis, (16/3/2023).

Bahrudin,SE Kades Muktiwari Dalam pembukaan, “Saya ucapkan terimakasih atas kedatangan Bapa Eddy Daulata Sembiring, SH,MH (Ketua PN Cikarang) dan Ulung Purnama,SH,MH (Ketua BHPD dan Posbakum WM) di desa kami (muktiwari-red)”.
“Semoga dengan materi yang diberikan oleh narasumber dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi para audiens yang hadir disini, silahkan simak dengan seksama”. pungkas bahrudin, dilanjutkan
Eddy Daulata Sembiring,SH,MH, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang dalam membuka sambutannya diawali dengan yel, yel, terlihat antusias semangat audien, selanjutnya menjelaskan beberapa Program yang ada di PN Cikarang dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yaitu: pelayanan administrasi, perubahan nama, surat keterangan, Penyelesaian kasus dalam waktu dua minggu dan tidak dipungut biaya.
“Program di pengadilan negeri cikarang silahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSL), ajukan pelayanan administrasi, seperti : perubahan nama, surat keterangan, Penyelesaian kasus dalam waktu dua minggu dan tidak dipungut biaya”. ujarnya.
Lanjutnya, “Sebelum perkara digelar di Pengadilan Negeri lakukan dengan kekeluargaan apabila tidak ada titik temu silahkan perjuangkan dipengadilan dalam pembuktian yang sebenarnya”.
“Kami berterimakasih atas kehadiran bapak/ibu disini, kami berikan brosur untuk bapak/ibu ada kontak yang bisa dihubungi, dan bantu kami agar kami berintegritas”. pungkasnya
Ketua PN Cikarang memperkenalkan, Adang Sujana,SH,. Kasi Panitera Muda PN Cikarang bertugas untuk melakukan pengurusan berkas-berkas pengajuan permohonan atau gugatan di PN Cikarang.
“Untuk kepengurusan berkas pengajuan permohonan saya perkenalkan mas Adang Sujana Kasi Panitera Muda PN Cikarang”.
Khalid Sorondra,SH,MH,. Perwakilan Hakim PN Cikarang dalam sambutannya menjelaskan fungsi tugas dan wewenang hukum peradilan ada empat (4), yaitu bertugas : memeriksa, mengadili, menentukan dan memutuskan.
“Tugas wewenang hukum peradilan ada 4, memeriksa, mengadili, menentukan dan memutuskan”. jelasnya
Selanjutnya, Saya menjelaskan perbedaan untuk perdata terbagi 2 yaitu:
1. Jika tejadi sengketa
2. Tidak terjadi sengketa
“Dan mengenali persidangan administrasi kependudukan permohonan perubahan nama biasanya karena ketidak tahuan dengan administrasi kependudukan itulah yang sering terjadi biasa nya dimulai dari akta kelahiran dan diakhiri dengan akta kematian dan ada pula yang meminta surat tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh kami (PN Cikarang) biasa diperuntukan pencalonan”. terangnya
“Harapan kami agar kedepannya untuk audiens yang hadir disini (kantor desa muktiwari) tidak lagi merasa aneh ataupun takut dengan pengadilan”. pungkasnya

Acara dilanjutkan Ulung Purnama,SH,MH, ketua BHPD dan Posbakum KBH-WM, “Terimakasih atas waktu yang telah diberikan kepala desa muktiwari (bahrudin-red) yang telah mengundang Ketua PN Cikarang sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum desa kali kedua yang digelar dikantor desa muktiwari”.
“Semoga bermanfaat untuk audien yang hadir disini dan bagi kita semua”. pungkasnya
Memasuki sesion tanya jawab langsung dijawab lugas dan jelas oleh ketua PN Cikarang, serta memberikan souvenir bagi audien yang bisa menjawab diberikan langsung Ketua PN Cikarang.
Acara ditutup dengan doa bersama dan photo bersama.
Saat diwawancarai media Ketua PN Cikarang, ” Kehadiran kami di sini ingin lebih dekat, lebih humanis dengan masyarakat, untuk lebih mengetahui dan mengenal fungsi dan program pengadilan”.
“Harapan kami kedepannya agar masyarakat bisa lebih mengetahui bahwa pengadilan itu rumah dan kami hadir disini mencoba menghilangkan stigma kepada masyarakat, bahwa proses peradilan itu lama, peradilan itu butuh biaya tinggi tetapi nyatanya cepat, tidak ada biaya dan petugas nya humanis dan berintegritas tinggi”. pungkas Ketua PN Cikarang (red)