Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K.,M.Si. Kapolres Metro Bekasi Gelar Razia Masker Di Empat Titik Keramaian
2 min read
News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI – CIKARANG UTARA – hari ini ada giat gabungan Jajaran Polres Metro Bekasi bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan razia masker di empat tempat di Kabupaten Bekasi yang menjadi pusat kerumunan. Di antaranya pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara, Pasar Induk Cibitung, Stasiun Cikarang, serta Terminal Kalijaya.
yaitu dari Instusi POLRI, TNI dan Satpol PP kab. Bekasi Di Halaman Polres Bekasi pada pukul 08:00 Wib.
Setelah selesai Apel bersama, maka kegiatan dilanjutkan Operasi Di empat titik yaitu di pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara, Pasar Induk Cibitung, Stasiun Cikarang, serta Terminal Kalijaya. Adapun maksud dari kegiatan ini adalah memberitahu kan kepada masyarakat yang berkegiatan di luar rumah agar selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun, untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona/ Covit-19.
Menurut pemaparan dari Pak Hendra Gunawan, Kegiatan kali Ini adalah kegiatan bersekala Nasional, semua masyarakat yang berkegiatan diluar rumah wajib memakai masker, apabila kami menemukan orang yang tidak menggunakan masker maka kami akan memberikan sangsi sosial yakni administrasi, membersihkan jalan selama 30 menit dan menyanyikan lagu lagu kebangsaan, karna kegiatan ini adalah masih merupakan Pergub maka kami belum bisa memberikan sangsi pidana terhadap pelanggar, tetapi kalau nanti Perda nya sudah turun maka pelanggar akan dikenakan sangsi pidana dengan tujuan sangsi tersebut adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar dan menjadi perhatian kepada masyarakat yang menyaksikan tindakan ini.
“Mobilitas warga perlu kita pantau secara maksimal terutama saat Pemprov DKI mulai memberlakukan PSBB Ketat hari ini. Mudah-mudahan razia masker ini dapat meminimalisir penyebaran virus lewat pergerakan warga,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan S.I.K.,M.Si. di Pasar Induk Cibitung, Senin (14/9).
Hendra mengatakan, kegiatan serentak dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi dengan harapan mampu menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19.
“Instruksi pemerintah pusat dan sudah diserukan oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya bahwa kali ini kita gelar operasi yustisi secara serentak,” ujarnya.
“Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran namun langsung kami lakukan penindakan. Dari empat lokasi 96 orang yang terjaring operasi,” ungkapnya. 96 orang yang terjaring dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan itu diberikan sanksi beragam mulai dari sanksi sosial hingga sanksi administrasi dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
“Bukan Rp 250 ribu per orang tapi itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp20 ribu, Rp15 ribu. Kalau tidak punya uang sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, juga sanksi sosial seperti membersihkan ruang publik selama 30 menit,” katanya.
Menurutnya, hasil pemberian sanksi administasi yang terkumpul pada hari ini yaitu sebesar Rp 525.000 akan diserahkan untuk kas daerah.
“Kita bekerjasama dengan Pemda Bekasi dalam hal ini Satpol PP, kita serahkan ke pemerintah untuk sanksi administrasi,” kata dia.
Kami mengajak masyarakat marilah kita sama sama melaksanakan 3M + tidak berkerumun agar kota kabupaten Bekasi yang tercinta ini segera bebas dari Covit 19. (WN)