News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Rapat Minggon Undang Tim BHPD Dalam Rangka Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Desa Hegarmukti

3 min read
News Bekasi Reborn. co.id Rapat Minggon Undang Tim BHPD Dalam Rangka Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Desa Hegarmukti

newsbekasireborn.co.id || BEKASI – CIKARANG PUSAT _  Rapat minggon desa Hegarmukti terlihat berbeda dari biasanya dengan mengundang langsung Narasumber Ketua BHPD, Ulung Purnama,SH,MH dan Tim dalam rangka Penyuluhan Hukum di Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, “Problematika Persoalan Hukum di Masyarakat” di selenggarakan di Aula desa Hegarmukti yang dihadiri Staf Desa, LPMDes Hegarmukti, Ketua RT, RW, Kadus, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ibu ibu Posyandu dan PKK.

Kepala Desa Ajo Subarjo dalam sambutannya, “Saya, terimaksih atas kehadiran Tim BHPD dikantor desa Hegarmukti dalam rangka penyuluhan hukum untuk perangkat dan warga kami, dalam hal memahami tentang hukum hukum di seputaran kita”. Kamis, (16/12/2021).

“Silahkan warga yang hadir menyimak langsung. dan silahkan bertanya apapun tentang hukum baik itu tentang perkreditan, leasing, atau waris, silahkan.. pertanyakan langsung kepada narasumber BHPD (Ulung Purnama,SH,MH-red), yang pakar dibidangnya (Hukum-red)”. pungkasnya

Dalam sambutannya Dedi Bonet Ketua BPD Hegarmukti, “Alhamdulillah dalam rapat minggon kali ini dihadiri langsung oleh tim BHPD yang dinahkodai oleh bang ulung yang menguasai bidang hukum, nah.. disinilah dimana kita langsung pertanyakan terkait permasalahan hukum diseputaran kita”.

Selanjutnya, “Memasuki paska musim hujan diharapkan warga senantiasa merawat lingkungan guna mengantisipasi genangan demi menjaga kesehatan lingkungan di sekitar kita”. pungkasnya

Dilanjutkan, Babinsa Hegarmukti dalam sambutannya, “Dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 pemerintah terus melakukan upaya dengan melakukan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini”.

“Harapan saya agar ibu ibu pkk menyiapkan data untuk realisasi pelaksanaan vaksin nantinya”. tutupnya.

Inti materi dari penyuluhan hukum ini terkait dengan perbedaan pasal 376 dan 378, tentang Pertanahan dan tentang Undang undang Perkawinan.

Dalam sambutannya yang disampaikan Narasumber BHPD, Ulung Purnama, SH, MH. “Saya dan tim mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak lurah ajo (kepala desa hegarmukti-red) yang telah mengundang kami (tim BHPD-red) dalam minggon ini, untuk saya sebagai narasumber dalam memberikan pengetahuan dan berbagi pengalaman tentang hukum, agar kedepannya audien yang hadir bisa lebih mentaati hukum dan terhindar dari masalah hukum”.

Selanjutnya, “tentang materi penyuluhan hukum ini saya akan membahas hukum yang biasa terjadi diseputaran kita, umumnya terkait dengan perbedaan pasal 376 dan 378, tentang Pertanahan dan tentang Undang undang Perkawinan”. ujar narasumber sambil membeberkan satu persatu isi dari materi penyuluhan hukum kepada para audien yang menghadiri dan memadati ruangan aula kantor desa hegarmukti.

Memasuki sesion tanya jawab pertanyaan pertama dimulai oleh ibu PKK, “bagaimana hukumnya istri sah melabrak istri muda dengan melakukan kekerasan tanpa disengaja atau sepontanitas.”

pertanyaan dilanjutkan oleh pak kaur kesra, “apakah seseorang bisa menikah lagi, apabila pasangannya sudah lebih dari 2 tahun tidak diketahui rimbanya dengan merubah statusnya menjadi ghoib atau dimatikan dan bagaimana status hukumnya”.

Pertanyaan selanjutnya, “bagaimana cara menikah yang resmi”. tutup kaur kesra sambil diselingi riuh gemuruh tawa dari para audien yang hadir di ruangan aula desa hegarmukti.

Dilanjutkan pertanyaan kepada narasumber bhpd langsung oleh bapak lurah ajo, adanya diwilayah RT.01/01 tentang, “program ptsl tanpa sepengetahuan pemiliknya, sudah jadi sertifikat.”

Pertanyaan terakhir ditutup oleh ibu Ami dari PKK, “Tentang hukum pernikahan siri.”

Pertanyaan demi pertanyaan dijawab narasumber Ulung Purnama,SH,MH dengan lugas dan mudah dipahami dengan pemahaman hukum hukum yang jelas oleh para audien sehingga bisa dimengerti.

Acara ditutup moderator dengan pembacaan do’a.. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + thirteen =