News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF), MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM SUATU BANGUNAN DAN GEDUNG KABUPATEN BEKASI

3 min read
News Bekasi Reborn. co.id SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF), MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM SUATU BANGUNAN DAN GEDUNG KABUPATEN BEKASI

News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI – hari bersejarah buat para konsultan dan pengkaji Teknis Bangunan dan Gedung. Karena tepat hari itu sebuah nota kesepajaman telah dideklarasikan oleh para konsultan dan pengkaji Teknis, di berinama AsKPEKTI : ALIANSI KONSULTAN PENGKAJI TEKNIS INDONESIA. Pada momen pembentukan Tim formatur yang diselenggarakan di Saung Kabayan Lippo Cikarang (12/08/20) juga dihadiri oleh Ketua Kadin Kabupaten Bekasi H.Obing Fachrudin, perwakilan Forum Masyarakat Jasa Konstruksi Kabupaten Bekasi (FMJK).

News Bekasi Reborn. co.id SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF), MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM SUATU BANGUNAN DAN GEDUNG KABUPATEN BEKASI

Ketua Kadin sekaligus didaulat sebagai Dewan Pembina Askpekti, Aliansi Konsultan pengkaji Teknis Indonesia, dengan susunan Formatur
ketua : Ir.M Tahar Oesman
Sekjen : Ir. A.Noor syailendra
Bendahara: Ir.Andri S.MM
Askpekti memiliki Visi : Menjadi forum silaturahmi Badan Usaha Pengkaji Teknis yang profesional dan independen dalam pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan komponen instalasi
Misi :
1. Memberikan pelayanan dan pengkajian teknis bangunan gedung kompomen instalasi yg profesional dan indenpenden sesuai dengan peraturan dan perundangan yg berlaku.
2. Menjalankan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan penuh tanggung jawab
3. Melakukan pembinaan dan panduan serta pemberdayaan kepada pengkaji teknis dalam melaksanakan pemeriksaan.
4. Menciptakan para Pengkaji Teknis yang handal dan bertanggung jawab secara profesional.
5. Bekerjasama dgn organisasi profesi lainnya yang terkait, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.(SLF)
GOALS : TERWUJUDNYA BANGUNAN GEDUNG YANG SESUAI DENGAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN PERSYARATAN TEKNIS.

News Bekasi Reborn. co.id SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF), MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM SUATU BANGUNAN DAN GEDUNG KABUPATEN BEKASI

Profesi Pengkaji Teknis yang tergabung dalam Askpekti, BUKAN sebagai perencana ataupun pengawas, tapi lebih pada profesional yang mengkaji dan memberikan Asseament terkait kelaikan fungsi sebuah bangunan dan Gedung.
Wilayah cakupan seluruh Kabupaten dan Kota yg ada di Indonesia.

Pemeriksaan juga bisa merujuk pada developer perumahan/rumah sederhana sesuai dgn Permenpupera No. 27 tahun 2018 menjadi kewenangan tim teknis perangkat daerah di pemerintah daerah setempat. Bangunan gedung (milik negara, milik swasta atau perorangan) merupakan aset yang mempunyai nilai strategis sebagai tempat proses penyelenggaraan negara, pemerintah, pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan yang mempunyai nilai ekonomis dan sosial, sehingga perlu diatur secara efektif, efisien dan tertib.

News Bekasi Reborn. co.id SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF), MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM SUATU BANGUNAN DAN GEDUNG KABUPATEN BEKASI

Hal ini secara hukum telah diamatkan dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Juga diamatkan dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Petunjuk Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 28 tahun 2002, bahwa bangunan gedung harus selalu dalam kondisi Laik Fungsi yaitu memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan. Sebagai bukti legal bahwa bangunan gedung tersebut dalam kondisi laik fungsi Pemerintah / Pemerintah Daerah menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Dalam pelaksanaan pendampingan penyelenggaraan bangunan gedung secara administratif dan teknis, supaya bangunan gedung selalu dalam kondisi laik fungsi, dilakukan oleh Instansi Teknis, yang mempunyai peranan sangat penting untuk :
– Memberikan Bantuan Teknis kepada pihak- pihak terkait (Instansi terkait)
dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
– Bantuan Teknis ini adalah upaya untuk memberdayakan pihak- pihak terkait (Instansi terkait) dalam hal teknis (administratif dan teknologis) baik berupa bantuan tenaga, informasi, maupun percontohan.

Instansi Teknis ini ditingkat pusat adalah Departemen Pekerjaan Umum
Direktorat Jendral Karya Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan, ditingkat Propinsi Umum dan atau Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.

Untuk mengetahui kondisi kelaikan bangunan gedung, seperti diamatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 dilakukan penilaian / asesment terhadap bangunan gedung yang akan dimohonkan penerbitan Sertifikat Laik Fungsinya. Konsultan dan pengkaji teknis, harus memperhatikan PUPR NOMOR 11/PRT/M/2018, sebagai kerangka acuan kode etik profesinya. (hrly)

Jonsony
(FMJK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × one =