Ulung Purnama, SH, MH Ketum LHPD Kab.Bekasi Diundang Tokoh Masyarakat Di Kab. Subang Untuk Segera Membentuk LHPD Kab.Subang
2 min read
News Bekasi Reborn.co.id || SUBANG – PAGADEN _ Hardi Ketua Koperasi Bina Sehati Mandiri sekaligus Tokoh masyarakat Desa Sukamulya mengundang Ketua Umum LHPD Kabupaten Bekasi Ulung Purnama,SH,MH dan Sekjen LHPD Kabupaten Ray.R.A di kediamannya Desa Sukamulya Kecamatan Pegaden Kabupaten Subang. Sabtu, (14/11/2020).
Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana strategis terkait beberapa ide dan gagasan dari kedua belah pihak, diantaranya pembahasan Rencana Pembentukan Lembaga Hukum Pendampingan Desa (LHPD) Kabupaten Subang dengan total kurang lebih 150 Desa se Kabupaten Subang.
Hardi kepada media mengatakan, “Dalam pembahasan ini langkah langkah yang harus dipersiapkan terkait terbentuknya Lembaga Hukum Pendampingan Desa di Kabupaten Subang dalam waktu cepat ini akan coba dikomunikasikan dengan Ketua APDESI Kabupaten Subang dan besar kemungkinan dengan Bupati Kabupaten Subang”.
Lanjut Hardi, “Tujuan dari pembentukan LHPD di Kabupaten Subang ini guna membantu program kerja Pemerintah Daerah (Bupati-red), karena kepala desa sebagai ujung tombaknya pembangunan disuatu daerah, sehingga berdampak positif untuk masyarakat”.
Pertemuan ini dihadiri oleh Tokoh Pemuda Kabupaten Subang, Ketua LPMD Desa Gunungsembung dan beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Subang.
Aa Hamzah Tokoh Pemuda Subang menyampaikan kepada media, “sesuai dengan undang undang yang ada kepala desa haruslah bekerja sesuai dengan anggaran yang ada jangan coba coba memainkan anggaran, terlihat dengan adanya kawasan Industri Terpadu (KIT) haruslah lebih hati hati.”
Lanjutnya, “kehadiran LHPD ini sangatlah dibutuhkan agar kedepannya kepala desa lebih paham akan hukum sehingga tidak adanya pelanggaran terkait hukum kedepannya.”
Ketua LPMDes Gunungsembung menanyakan, “Prihal bagaimana caranya apabila adanya benturan dengan pihak yang berbeda lembaga yang menyoalkan tentang Desa?”
Bang Ulung Purnama,SH,MH menjawab, “Kehadiran Lembaga Hukum Pendampingan Desa (LHPD) ini haruslah objektif dengan mengacu dengan landasan hukum yang berlaku, sesuai dengan fakta hukum yang ada”.
“Program LHPD berdampingan dengan APDESI sebagai lembaga yang menaungi seluruh kepala desa mencoba untuk memberikan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum merupakan langkah preventif agar kepala desa tidak terjerat persoalan hukum yang berdampak program pemerintah daerah tidak dirasakan oleh masyarakat”, jelas Ketua Umum LHPD.
Ulung Purnama menambahkan, “Dengan adanya diskusi hari ini, mudah-mudahan apa yang menjadi program Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang saat ini dipimpin oleh H.Rohimat bisa terlaksana dengan baik dan dirasakan oleh masyarakat serta bisa menjalin kemitraan antara LHPD dengan APDESI yang didukung oleh Pemerintah Daerah”.
Aa Hamzah tokoh masyarakat subang menyampaikan, “Saat ini Kabupaten Subang menjadi daerah strategis pembangunan, adanya kawasan industri, pelabuhan serta program ketahanan pangan menjadi hal yang harus dibarengi dengan peningkatan sumber daya manusia terutama pengetahuan tentang hukum yang diawali dari pemerintahan desa sebagai ujung tombaknya pembangunan daerah”. ujarnya
“Kami LHPD berharap menjadi bagian program pembangunan sumber daya unggulan di Kabupaten Subang untuk menjadikan Kabupaten Subang yang bermoto: SUBANG JAWARA (JAYA, ISTIMEWA dan SEJAHTERA),” pungkasnya. (red)