News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

AMAKSI Ungkap Ketidak Puasan Pernyataan Sikap Ketua DPRD Tentang UU Cipta Kerja

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id AMAKSI Ungkap Ketidak Puasan Pernyataan Sikap Ketua DPRD Tentang UU Cipta Kerja

News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI – Dalam beberapa hari lalu pada tanggal 26 Oktober 2020 Aliansi mahasiswa Kabupaten Bekasi ( AMAKSI ) berdemontrasi di gedung DPRD sekaligus audiensi terbuka bersama Ketua DPRD beserta Wakil ketua terkait menuntut sikap penolakan UU Omnibus Law/Cipta Kerja, saat konferensi pers Minggu,(01/11/2020) pihak Mahasiswa masa merasa kurang puas dengan tanggapan saat beraudiensi sebelumnya.

News Bekasi Reborn. co.id AMAKSI Ungkap Ketidak Puasan Pernyataan Sikap Ketua DPRD Tentang UU Cipta Kerja

Massa aksi dari AMAKSI Sigap Sinuraya perwakilan dari Semmi Bekasi Raya mengatakan, itu hanya jawaban normatif yang dikatakan ketua DPRD.

“Beliau tidak menunjukkan wibawa sebagai Ketua Legislasi daerah yang memiliki fungsi kontroling terhadap pemerintah daerah, malah mengajarkan kami kondisi perpolitikan yang sudah sama-sama kita ketahui alotnya. Bukan itu yang kami harapkan keluar dari statement beliau, setidaknya meskipun tidak bisa menyatakan menolak karena ada mekanisme yang harus ditempuh, minimalnya kemarin ada pembahasan terkait kesiapan Kabupaten Bekasi dalam menjalankan UU CIPTAKER ketika nantinya sudah dijalankan.” ungkapnya.

Masih kata Sigap, bagaimana perumusan – perumusan perda yang nantinya akan dibuat sehingga tetap dapat memihak kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Bukan malah menjelaskan bagaimana harusnya politikus bersikap, akhirnya kamu hanya bisa menitipkan pesan kami akan bisa dibahas pada rapat pimpinan DPRD Kab.Bekasi” tuturnya sigap.

Ditempat yang sama, Hilal sebagai Dinamisator lapangan perwakilan dari kader Hima Persis Bekasi raya (Dinlap) AMAKSI saat ditanya oleh awak media terkait audiensi yang dilakukan sebelumnya bersama Pimpinan DPRD berpendapat terkaoit pernyataan Ketua DPRD.

“Pernyataan Ketua DPRD sangat keliru, seharusnya ketika sudah menjadi anggota DPRD artinya sudah menjadi wakil rakyat, yang mana harus lebih mengedepankan kepentingan -kepentingan rakyat di banding kepentingan partai. Jika beliau mengatakan tidak bisa di intervensi oleh rakyat kecuali garis partai, maka ganti saja jadi Dewan perwakilan Partai jangan Dewan Perwakilan Rakyat” tegasnya.

Sebelumnya Ketua DPRD saat di wawancarai pada Senin, (26/07/2020) mengatakan, kalo bicara ranah politik dia katakan ada garis hirarki yang tidak bisa di pungkiri.

“Sesorang yang terjun di ke dalam dunia politik, tidak serta merta sama suara di tingkat kabupaten kenapa? karena di kursi DPRD adalah bagian pada kumpulan berbagai partai, dan partai inilah dasarnya kita menjadi anggota DPRD. Mana kala di pusat garis partai itu mengatakan ini mensetujui Omnibuslaw salah satunya Grindra, Golkar, termasuk PDIP wakil ketua. Garis partai nya seperti itu dan mengatakan Omnibuslaw ini baik ada hal yang positif” paparnya BN Holik. (red/sgt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two + two =