Anggota Komisi 1 DPRD Kab.Bekasi Pertanyakan Tolak Ukur Kandidat Para Tokoh Dalam Menentukan PAW Desa Nagasari
2 min read
News Bekasi Reborn. Co | BEKASI – Penyelenggaraan Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, sudah menjalani berbagai tahapan. Tahapan tersebut juga sudah dimulai dari bulan Desember tahun 2019. Akan tetapi, dengan adanya Pandemi Covid-19 proses serta tahapan berikutnya menjadi tertunda hingga batas waktu yang belum ditentukan, bahkan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) desa Nagasari sudah mencoba melayangkan surat ke DPMD dan juga Bupati guna untuk memastikan kapan pelaksanaan PAW itu bisa dilaksanakan, namun sampai saat ini masih belum ada jawaban.
Sementara itu, bilananti pemilihan kepala desa antar waktu dapat digelar, maka panitia ataupun BPD harus benar-benar serius untuk menentukan pemilih dari unsur para tokoh tersebut. Hal itu diutarakan langsung oleh BN.Holik salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi komisi 1 dari dapil 1.
Menurut BN.Holik, dalam pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW), nantinya pihak panitia harus punya tolak ukur yang sesuai dalam menentukan pemilih dari kategori para Tokoh. ” Pada prinsipnya kami yang ada di komisi satu ataupun dapil satu tidak keberatan dengan akan dilaksanakannya PAW, hanya yang perlu digaris bawahi disini nanti adalah untuk menentukan para tokoh yang benar benar sesuai kriterianya, mengigat pemilihan PAW ini kan ditentukan oleh sejumlah tokoh.
” Mungkin bisa dikatakan tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, termasuk tokoh masyarakat “, Namun untuk kategori para tokoh tersebut kami masih mempertanyakan tolak ukur tokoh itu apa sih yang menjadi parameternya? Jadi inilah yang perlu kita sikapi,” kata BN.Holik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari praksi Gerindra saat ditemui newsbekasireborn.co di kantor pusat pemasaran PT.Himalaya Semenanjung Raya di Kampung Cijingga, RT 001/002, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi Rabu(1/07/2020).
BN. Holik menjelaskan, untuk menentukan pemilih dari kategori tokoh jangan sampai menjadi rancu karena jika sampai rancu dikhawatirkan ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan disana itu ikut dalam menetukan PAW desa Nagasari.
” Meskipun PAW itu mengacu pada Permendagri, tapi sekiranya panitia tidak bisa menentukan kriteria calon pemilih dari unsur tokoh, ” Ya menurut saya untuk apa juga dilaksanakan kalau ujung-ujungnya menjadi rancu “.
Takutnya malah dapat menimbulkan persoalan baru. Jadi perlu ditelaah juga sejauh mana orang-orang yang memiliki kepentingan disana. Karena Nagasari itu bukan desa kayak dulu yang merupakan desa pedalaman akan tetapi desa Nagasari sekarang ini hingar bingarnya memiliki Kawasan industri, kecuali pihak panitia, sudah benar-benar selektif dalam menentukan kriteria pemilih dari kategori tokoh masyarakat,” ujar Holik.
Kendati demikian,sambung dia, dirinya berharap Pemilihan Pergantian Antar Waktu ini bisa berjalan kondusif. Karena siapapun yang akan terpilih itulah yang layak untuk menjadi pemimpin berdasarkan hasil dari pemikiran dan pertimbangan para tokoh itu sendiri.
” Jadi disini kami tidak ada kepentingan, kepentingan kami disini adalah agar dalam pelaksanaannya nanti bisa kondusif “.Dan siapapun yang terpilih nanti merupakan pilihan yang terbaik berdasarkan dari hasil pemikiran dan pertimbangan para tokoh,” tutupnya.(R4y.R.A)