Anomali Data Luas Aset Negara Tanah Situ Cibeureum Tambun Selatan
2 min read
News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI –
“Dijual belikan atau penyerobotan tidak bertanggungjawab ?”
Oleh :
Budiyanto, S.Pi
Anggota Komisi 1
DPRD Kabupaten Bekasi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Menurut Dokumen Perda No 12 Tahun 2011, tentang Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Pasal 17 poin X, bahwa luasan Situ Cibeureum 45 Hektar.
Menurut Peta Proyek Dinas Sumberdaya Air (SDA) Jawa Barat tahun 2013, Luasan Situ Cibeureum 40 Hektar.
Menurut Dokumen Hasil Kajian Badan Litbang Kabupaten Bekasi Luasan Situ Cibeureum 29 Hektar.
Menurut Kasi Pengelolaan Situ BBWSCC Cawang pada saat kunjungan lapangan ke Situ Cibeureum, Selasa (28/07/2020), luas asli Situ Cibeureum berdasarkan data tercatat dalam Dokumen PUPR Pusat Dirjen SDA seluas 40 Hektar dan kemudian dilakukan pengukuran tahun 2012 menjadi 23,37 Hektar dan telah dilaksanakan rehabilitasi tahun 2009, 2015-2017 oleh OP-Operasional Pemeliharaan berupa pengerukan dan perbaikan pintu air oleh BBWS CC di tahun 2015,dan luasan Situ Cibeureum menjadi 24,37 Hektar.
Sedangkan hasil kunjungan terbaru ke Balai Desa Lambangsari, Rabu, (29/07/2020), menurut Dinas PUPR-SDA Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat membawa KIB A bahwa Situ Cibeureum merupakan aset Jawa Barat dengan luasan nya 15 Hektar.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas PUPR Kabupaten Bekasi harus segera berkoordinasi dan memastikan mempertemukan semua pihak terkait khususnya BPN Bekasi, PUPR Pusat melalui pengelolanya BBWSCC Cawang, PUPR-SDA Jawa Barat, Kecamatan Tambun Selatan dan Pemerintahan Desa Lambangsari serta Pengembang Pengelola Grand Wisata harus turun lapangan menunjukkan batas kepemilikan dan langsung pengukuran untuk memastikan luas sebenarnya Situ Cibeureum, agar masyarakat bisa memanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lambangsari dan Lambangjaya Tambun Selatan.
Sementara ada tanah pengembang swasta yang menguasai lahan seputaran Situ Cibeureum berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN Bekasi tahun 1995, dengan 2 bidang saja seluas 18 Hektar, dan disinyalir masih ada beberapa bidang sertifikat lainnya atas nama pengembangan tersebut.
Selamatkan Situ Cibeureum, Lestarikan Ekosistem Situ Cibereum dan Kembangkan Destinasi Pariwisata Situ Cibeureum untuk Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bekasi. (red)