Bambang Budi R: “Cetak E-KTP Paling Lama 3 Hari Selesai”
2 min read
News Bekasi Reborn.co.id | BEKASI -Cikarang Pusat – Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Utamanya dalam mendapatkan produk catatan sipil dan kependudukan.
Selain meluncurkan website esiak.bekasikab.go.id untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akta lahir dan KK. Kini akan diluncurkan mesin ADM untuk mencetak E-KTP dan KIA.
“Insya Allah, mesin ADM nanti kita tempatkan di Lotte Mart, Cikarang Utara.” Ujar Bambang Budi R, Sekretaris Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi di ruang kerjanya. Kompleks perkantoran Pemda Kab. Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. Selasa (11/08).
Menurutnya Cetak E-KTP di kecamatan sudah bisa dilakukan dan tanpa menunggu waktu yang lama. Karena stock E-KTP selalu ada.
“Prinsipnya, jika tidak ada antrian cetak E-KTP. Masyarakat yang mengurus E-KTP, setelah perekaman dapat langsung menerima E-KTP. Jika ada antrian paling lama 3 hari.” Ujar Bambang.
Dipaparkan oleh Bambang, pencetakan e-KTP yang tertunda beberapa waktu lalu, sudah diselasaikan dan telah dikirim ke alamat yang tertera di e-KTP dengan menggunakan jasa Pos. Apabila dalam pengantaran e-KTP didapati penerima telah pindah, e-KTP akan dibawa ke kantor Pos dan Giro.
Untuk cetak KK atau Akta Kelahiran, dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat dengan menggunakan website esiak.bekasikab.go.id. Karena dalam pencetakannya sudah tidak lagi menggunakan kertas security printing. Melainkan cukup dengan kertas HVS 80 gr.
Diakui oleh Bambang, dalam proses aktivasi pada website masih memerlukan waktu yang lama. Karena website tersebut langsung terkoneksi dengan website kementrian dalam negeri.
“Saat ini kami sedang mengembangkan program baru agar memudahkan dalam mengaktivasi account saat login.” Ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa program itu tetap terkoneksi dengan kemendagri hanya dalam aktivasi account langsung dikelola oleh dinas catatan sipil dan kependudukan pemda Kab. Bekasi.
Untuk masyarakat yang dokumennya hilang atau rusak. Dapat mencetak kembali dokumen yang diperlukan. Dengan memasukan (upload) dokumen yang diminta.
“Dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, pasti dapat langsung di cetak.” Tegas Bambang.
Bambang mengingatkan kepada masyarakat, untuk mengisi email pribadi dengan benar dan tidak melakukan mounting dari hasil penncetakan. Karena dokumen yang akan dicetak akan dikirim ke email pribadi dan apabila melakulan mounting dari hasil cetakan akan terjerat kasus hukum. (hrly)