News Bekasi Reborn

Aktual, Tajam & Terpercaya

BIAYA SEWA HOTEL JADI POTENSI LAHAN KORUPSI

2 min read
News Bekasi Reborn BIAYA SEWA HOTEL JADI POTENSI LAHAN KORUPSI

newsbekasireborn.co.id || BEKASI _ Dari tahun ketahun, yang namanya Belanja Sewa Gedung dan Bangunan atau SEWA HOTEL yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, nampaknya jadi ladang tumbuh subur potensi perbuatan tindak pidana korupsi. Namun sayangnya, hal ini lepas dari sorotan publik dan aparat penegak hukum. Padahal anggaran biaya itu sangat fantastis dialokasikan APBD, demikian dikatakan Ketua LSM Jendela Komunikasi (Jeko), Hendri Efendi dalam siaran persnya yang diterima redaksi, senin (14/11)

Menurutnya, pada tahun 2021 Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran biaya tersebut senilai Rp 68 miliar lebih dan pada bulan Oktober telah direalisasikan senilai Rp 33 milyar lebih. Dimana dari jumlah nilai itu, kedapatan Rp 28 milliar lebih digunakan untuk belanja sewa hotel oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lebih lanjut, Ketua LSM JeKo itu membeberkan bahwa dari hasil laporan Bidang Investigasi dan obesrvasi. Menemukan “kejanggalan” dalam pembayaran kepada pihak hotel sejumlah Rp 239 juta lebih, dan ini merupakan bentuk kerja sama dalam perbuatan tindak pidana korupsi. Untuk itu dalam waktu dekat, temuan ini kami laporkan ke aparat penegak hukum.

Menurutnya, ada sekitar 16 hotel yang kedapatan dalam pembayarannya terdapat selisih harga dan itu terjadi terhadap 9 kegiatan yang ada di 6 OPD yakni Badan Kesbangpol, Bappeda, Dinas Arpusda, Dinas KUKM, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan. Dimana setelah kami hitung, total lebih bayar itu sejumlah Rp Rp 239.585.000, tuturnya.

Ditegaskannya yang namanya belanja sewa hotel adalah pengeluaran atau belanja atas biaya sewa ruang rapat, pertemuan hotel yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan rapat, bimtek, sosialisasi, pelatihan, diklat, workshop, seminar, dan sejenisnya. Adapun dalam pelaksanaannya dilakukan secara swakelola.

“Secara umum, mekanisme belanja sewa hotel yaitu PPK kegiatan memilih hotel yang diinginkan, selanjutnya pihak hotel membuat surat penawaran,” kata Hendri.

Kemudian, lanjut Hendri. Atas dasar surat penawaran dari pihak hotel, maka dilakukan proses pengadaan penunjukan langsung. Dimana besaran dan batasan sewa berpedoman pada Standar Biaya yang sudah ditetapkan dalam peraturan atau keputusan Bupati. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 5 =