Dugaan Korupsi Dana Desa, Akhirnya GARDA P3ER Melaporkan Ke PMJ
2 min read
Newsbekasireborn.co.id| BEKASI – Sorotan tajam terhadap kinerja Inspektorat daerah dalam menangani laporan masyarakat terhadap potensi kerugian negara serta upaya penyelamatan uang negaranya, kini semakin diragukan. Senin, (8/6/2020).
Pasalnya, laporan indikasi mark up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara atas pengelolaan dana desa tahun 2019 yang dialamatkan ke beberapa desa yang sudah dilaporkan oleh GARDA P3ER ke Inspektorat terkesan mandek.
Hal ini diungkapkan Maruli JP.M Ketua GARDA P3ER Cabang Kabupaten Bekasi, dalam pernyataannya menyayangkan sikap Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang terlihat lamban dan terkesan menutupi perilaku oknum kepala desa yang dilaporkan.
“Kami meragukan kinerja mereka (Inspektorat_Red) terhadap laporan yang kami sampaikan adanya temuan dugaan Mark-up kegiatan beberapa desa, terhitung dari bulan februari sebelum Pandemi Covid-19, hingga pemeriksaan / audit fisik kegiatan, tidak ada informasi yang di dapat dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan mereka,” sebut Maruli
Lanjut dia, kami menduga ada upaya perlindungan terhadap oknum kepala desa atas perbuatan mark up anggaran itu, dan dikwatirkan juga untuk menutupi kelemahan hasil pemeriksaan rutin mereka sebagai auditor internal daerah yang setiap tahun mereka lakukan, pemeriksaan rutin tersebut terkesan hanya sekedar pelengkap administrasi tata kelola anggaran saja.”ungkapnya.
“menyikapi hal itu,” kami telah resmi melaporkan oknum kepala desa ke Polda Metro Jaya, dengan nomor surat 15/LI-Tipikor/garda-P3ER/VI/2020 perihal dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Namun nama desa yang kami laporkan itu sementara ini belum bisa kami publikasikan, agar kinerja penegak hukum tidak terganggu dalam penyelidikan. Adapun modus korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa yaitu dengan segaja menggelembungkan anggaran atau mark up dalam kegiatan dana desa.
“Sebelumnya kami telah menyampaikan pendapat kepada Inspektorat Daerah sebagai auditor internal Pemda dalam fungsi APIP agar melakukan audit investigasi, namun sejak awal Februari lalu laporan itu kami sampaikan hingga kini inspektorat tidak mampu memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan mereka, kami berfikir bahwa inspektorat tidak memiliki niat untuk menyelamatkan uang negara atau terkesan melindungi dugaan perbuatan Mark Up tersebut, sehingga wajar bila kami melaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan harapan agar penegak hukum memastikan amannya uang negara dari perbuatan tindak kejahatan korupsi serta menggiring terduga pelaku ke meja hijau agar ada efek jera bagi oknum lainya. Saat ini kami pun sedang menelusuri realisasi kegiatan di desa desa lain yg modus operandinya hampir sama terindikasi korupsi. “Pungkasnya. (WN)