Nurdin Hardiansyah, Z, S.T., Kepala Desa Nagasari Undang BHPD Berikan Penyuluhan Hukum Desa
2 min read
newsbekasireborn.co.id || Bekasi – Serang Baru _ Penyuluhan Hukum Desa, “Problematika Persoalan Hukum di Masyarakat” kembali digelar mulai jam 10:00, Kamis, 10 Nopember 2022 di aula kantor desa Nagasari kecamatan Serang Baru kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Penyuluhan hukum dihadiri Nurdin Hardiansyah, Z, S.T,. (Kepala Desa), Ruskandar, S.IP,. (Sekdes Nagasari), Yusuf Mulyadi, S.Pd,. (Ketua BPD Desa Nagasari), Bripka Irvan Bimaspol (Desa Nagasari), seluruh perangkat desa, Ketua RT, RW, Kadus, Karang Taruna, LPM-Des, Ibu PKK dan Posyandu bertepatan dengan agenda minggon desa menambah banyak nya peserta yang hadir mengingat pentingnya pemahaman hukum untuk masyarakat desa.
Moderator Saipul Bahri, Kasi Kesra membuka acara penyuluhan hukum desa dengan membacakan seluruh materi yang akan menjadi inti pembahasan dalam penyuluhan hukum desa di rapat minggon desa Nagasari.
Selanjutnya, Nurdin Hardiansyah, Z, ST kepala desa Nagasari saat membuka acara penyuluhan, “Terimakasih atas kehadiran ketua BHPD, Ulung Purnama,SH,MH bersama tim yang sudah hadir di desa kami (Nagasari-red), agenda minggon kali ini kita mengundang tim BHPD kabupaten Bekasi dengan agenda memberikan penyuluhan hukum”. ujarnya
Lanjut Nurdin, “Kami mengundang tim BHPD untuk memberikan penyuluhan untuk masyarakat khususnya desa Nagasari agar memahami atas pasal- pasal hukum yang ada diseputaran dan sering terjadi disekitar lingkungan kita”. ujarnya
“Inti nya masyarakat wabil khusus perangkat desa yang hadir disini, kedepannya agar lebih memahami dan mentaati serta mengerti langkah langkah dan upaya hukum apabila terjadi atau dialami oleh keluarga atau tetangga sekitarnya”. pungkas Nurdin.
Dalam sambutannya yang disampaikan Narasumber BHPD, Ulung Purnama, SH, MH. “Saya dan tim mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pak lurah yang telah mengundang kami (tim BHPD-red) dalam minggon ini, saya sebagai narasumber ingin berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang hukum bukan berarti saya menggurui, agar kedepannya audien yang hadir bisa lebih mentaati hukum dan terhindar dari masalah hukum”.
Selanjutnya, “Tentang materi penyuluhan hukum ini saya akan membahas yang biasa terjadi diseputaran kita, umumnya terkait tentang perbedaan pasal 376 dan 378, tentang Pertanahan dan tentang Undang undang Perkawinan”. ujar narasumber sambil membeberkan satu persatu isi dari materi penyuluhan hukum kepada para audien yang menghadiri dan memadati ruangan aula kantor desa Nagasari Kecamatan Serang Baru.
Memasuki sesion tanya jawab
Ketua BPD dan Wakil Ketua BPD, Darja Ketua RT, Sekretaris BPD, Kasi Kesra dan terakhir Sekdes Nagasari
Acara ditutup dengan do’a dan sesi photo bersama seluruh perangkat desa yang hadir. (red)