“Politik Sapi Qurban, Siapa Yang Akan Dikorbankan??”
2 min read
Salam Kopi Pagi……
Satu hari menjelang hari raya Idul Adha yang jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020, dikantor DPRD dikutip dari berbagai pemberitaan, seperti :
Metro Sindonews (https://metro.sindonews.com/read/118502/171/dewan-kabupaten-bekasi-diduga-terima-gratifikasi-hewan-kurban)
Megapolitan Antara news (https://www.antaranews.com/berita/1642038/dugaan-gratifikasi-kurban-kpk-ingatkan-dprd-bekasi)
Tentang adanya pemberian hewan qurban yang diduga diberikan oleh kawasan Industri kepada legislator, menimbulkan pertanyaan terkait keperluan apa pemberian hewan qurban tersebut, pertanyaan yang muncul, apakah ada hubungannya dengan Nota Kesepakatan tanggal 23 Juli 2020 ??
Disisi lain pada kamis tanggal 23 Juli 2020 telah ditanda tangani Nota Kesepakatan, yang dilakukan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pengelola Kawasan Industri Hyundai, Pengelola Kawasan Industri Lippo Cikarang, dan Pengelola Kawasan Industri Jababeka, masyarakat Kecamatan Cikarang Utara (Desa Waluya, Desa Karang Raharja dan Desa Karangasih) dan Kecamatan Karang Bahagia (Desa Sukaraya, Desa Karang Rahayu Desa Karang Setia, Desa Karang Anyar, Desa Desa Karangsatu dan Desa Karang Bahagia).
Apabila kita merujuk kepada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (UU PPLH) tidak mengenal sanksi dengan nama Nota Kesepakatan sebagai salah satu tahapan sanksi pada UU PPLH, sehingga kedudukan Nota Kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan, jika merujuk kepada isi Nota Kesepakatan pada angka 4 yang menyatakan” Pihak Pengelola KI Jababeka, KI Lippo Cikarang dan KI Hyundai tidak akan mengulangi proses pencemaran kali Cilemahabang.”
Karena berkaitan dengan tugas Dinas Lingkungan Hidup, DPRD menjadi mitra Pemerintahan Daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan berkaitan dengan hal tersebut,
Meskipun demikian Penulis mengutip dari Media terkait keterangan dari si pengantar “ Dia mengaku hanya diperintah dari kantornya di kawasan industri untuk memberikan hewan kurban ini kepada para wakil rakyat yang terhormat “ namun berasal dari kawasan Industri mana belum diketahui secara jelas, hanya dalam hewan qurban tersebut tertulis kode JBBK, sesuai dengan keterangan Juru Bicara KPK jika menerima dugaan gratisfikasi tidak melaporkan selama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada pihak KPK maka dapat dikenakan pasal 12b dan 12c UU Tipikor, namun demikian penulis tetap dengan pikiran positif sebagaimana disampaikan oleh seorang Wakil Ketua DPRD dan tidak berprasangka apapun terkait hal tersebut hanya menulis fakta yang ada, setidaknya sambil menghabiskan kopi di pagi ini.
Cikarang, 03 Agustus 2020
Sruput Dulu Kopinya…..
Bang Ulung Purnama, S.H., M.H.