Kades Karangrahayu Akan Polisikan Oknum Yang Menyebar Fitnah Dirinya
2 min read
newsbekasireborn.co.id || BEKASI – KARANG BAHAGIA _Tiga Pilar Desa Karangrahayu, hari selasa, tanggal 24 Januari 2023, Jam 21:00 WIB, bertempat di Kantor Desa Karangrahayu, mengundang dan menghadirkan yang diduga korban dari Program PTSL yaitu Jekih A Tanjung dan Eva Ratnawati (istri-red) serta saksi saksi untuk mengklarifikasi sekaligus menandatangani pernyataan bersama, surat berita acara klarifikasi tentang dugaan penyelewengan program PTSL yang beredar pemberitaan bahwa tidak benar adanya.

Hadir dalam undangan klarifikasi tersebut Kades Karangrahayu Hj.Ino Herawati, Babinsa Serka Budi Nugraha, M. Jarir, M. Badarudin, Dusun Anen Subagyo, RK Mardi, RT Munawar, Kaur Trantib Sayuti dan Diduga Korban Jekih A Tanjung dan Eva Ratnawati (Istri-red)
Serka Budi Nugraha Babinsa desa Karangrahayu saat membuka acara menjelaskan maksud dan tujuan mengundang hadir di desa untuk klarifikasi dan menanyakan langsung kepada yang diduga korban dari PTSL Jekih A Tanjung, Eva Ratnawati (istri-red) dan saksi saksi yang mengetahui kronologisnya.
Jekih menjelaskan, “Bahwa tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dan mark up apapun kepada Ibu Ino Hermawati sebagai Kepala Desa Karang Rahayu dan Panitia dan Tim dalam urusan PTSL”. ungkap Jekih
“ini salah informasi sebetulnya tanah saya sudah ber SERTIFIKAT, jadi tidak bisa ikut program PTSL.” ujarnya, terlihat menyesali karena sudah viral di pemberitaan media online.
Lanjut Jekih, “Saya awalnya mengira program PTSL bisa untuk memecahkan bidang yang bersertifikat ternyata tidak bisa, dan petugas ukur dari BPN menawarkan bantuan untuk proses pecah bidang di sertifikat saya dengan jalur umum atau reguler, jadi sekali lagi tidak ada urusan nya dengan program PTSL”. ungkap Jekih dengan nada lirih.
Dusun Anen Subagyo dan RK Mardi yang hadir menyaksikan penyerahan uang dari Jekih A Tanjung langsung kepada Petugas ukur BPN bukan ke Panitia PTSL mengamini yang diterangkan Jekih A Tanjung tersebut.
“Iya pa, saya menyaksikan langsung kepada petugas ukur BPN dan itu jalur umum bukan PTSL”. ujar Dusun Anen di amini RT Mardi.
Terakhir Kepala Desa Hj. Ino Herawati dengan bijaksana menyampaikan bahwa kekeliruan dalam pemberitaan tersebut sangat disayangkan tidak berimbang yang seharusnya ada hak jawab dan klarifikasi, dan akan mempersoalkan kejalur hukum sudah jelas pencemaran.
“Saya sebagai kepala desa sangat dirugikan sekali dikarenakan terlalu tendensius, harusnya saya punya hak jawab dan hak klarifikasi, tetapi saya sebagai kepala desa tetap harus bisa bijaksana dalam menentukan sikap”. ujarnya Ino
Lanjut Ino, “Saya sudah berkonsultasi dengan praktisi hukum saya, (Ulung Purnama,SH,MH-red) dalam upaya dan langkah kedepannya”. pungkasnya. (red-Ag)