News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Kades Medalkrisna H.Samid Giat Penyuluhan Hukum untuk Perangkat Desanya, Bukti Kepedulian Kades Terhadap Lingkungan

2 min read
News Bekasi Reborn. co.id Kades Medalkrisna H.Samid Giat Penyuluhan Hukum untuk Perangkat Desanya, Bukti Kepedulian Kades Terhadap Lingkungan

NEWS BEKASI REBORN || BEKASI – BOJONG MANGU _ Giat Rapat Minggon yang biasa dilaksanakan setiap hari kamis kali ini terlihat sedikit berbeda di kantor Desa Medalkrisna karena kepala Desa Medalkrisna H.Samid mengagendakan Penyuluhan Hukum untuk desanya yang di Ketuai Ulung Purnama,SH,MH. Sehingga sangat terlihat sekali antusias dengan banyaknya peserta yang hadir terdiri dari Staff Pemdes, Kadus, RT, RW, BPD, LPM, Karang Taruna, Amil, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Ibu ibu PKK yang dilaksanakan di Aula kantor desa Medalkrisna kecamatan Bojong Mangu kabupaten Bekasi. Kamis, (10/6/2021).

Kedatangan Ulung Purnama, SH.MH bersama Tim LHPD dikantor desa medalkrisna disambut dengan ramah oleh seluruh peserta yang hadir dan tepat sesuai waktu yang dijadwalkan jam 9 sampai dengan selesainya acara penyuluhan hukum warga masih berantusias di aula desa.

Dalam sambutannya H.Samid Kepala Desa Medalkrisna, “Saya ucapkan terimakasih yang sedalam dalamnya untuk tim LHPD yang di ketua Ulung Purnama,SH,MH telah hadir dalam agenda penyuluhan hukum di desa kami medalkrisna.”

“Saya berharap para perangkat desa maupun peserta lainnya menyimak dengan serius, dan jika ada pertanyaan seputar persoalan hukum bisa langsung ditanyakan kepada Bpk.Ulung Purnama,SH.MH sebagai narasumbernya”, jelas Kades H.Samid.

Dalam materi yang disampaikan oleh Ketua LHPD, Ulung Purnama,SH.MH ada tiga materi yaitu: perbedaan antara penipuan dengan penggelapan, sengketa pertanahan dan perceraian.

Dalam kesempatan itu juga Bhabinsa AD memberikan sambutan, “Penyuluhan hukum ini sangat penting, mengingat persoalan-persoalan hukum yang terjadi di masyarakat kita banyak yang belum memahami dengan benar. Saya lihat materi yang akan disampaikan ada tiga, perbedaan pasal penipuan dan penggelapan, sengketa pertanahan dan perceraian”.

Peserta penyuluhan hukum di Desa Medalkrisna sangat antusias, terbukti dari banyaknya peserta yang bertanya, tercatat ada 7 orang yang bertanya dengan 16 pertanyaan yang menyangkut dengan materi yang disampaikan maupun diluar materi. Hal ini membuktikan minat akan pemahaman hukum dari warga Desa Medalkrisna.

Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Medalkrisna dimulai dari pukul 09:00 sampai 11:15 dengan menerapkan Prokes, seluruh peserta wajib menggunakan masker. (red)

1 thought on “Kades Medalkrisna H.Samid Giat Penyuluhan Hukum untuk Perangkat Desanya, Bukti Kepedulian Kades Terhadap Lingkungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two + six =