KBH Wibawa Mukti Mendesak Pemerintah Mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Karena Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
2 min read
newsbekasireborn.co.id || Kabupaten Bekasi – Cikarang Utara _ Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Dalam Permenaker tersebut manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun sesuai bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
Sebelumnya, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Awak media mencoba mendatangi Direktur Kajian dan Bantuan Hukum Wibawa Mukti (KBH Wibawa Mukti), Ulung Purnama, SH.,MH., Jumat (11/02/2022) mengatakan, “Saya menyatakan dengan tegas sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum pekerja dan buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dengan alasan yang sangat jelas bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah merubah pola pembayaran JHT menjadi lebih lama dan tidak dapat digunakan dalam kebutuhan yang lebih cepat dan sangat merugikan para pekerja dan buruh yang mengundurkan diri ataupun resign dari tempat kerjanya”.
“Padahal pada kenyataannya kebutuhan uang JHT itu tidak bisa ditunda-tunda apalagi sampai menunggu usia 56 tahun, namun dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, peserta JHT dipaksa membiarkan uang JHT nya untuk disimpan hingga pensiun umur 56 tahun, padahal kebutuhan pekerja yang berhenti bekerja berharap dapat menggunakan uang JHT tersebut untuk kebutuhan keluarga sehari-hari dan modal usaha.”, Tegasnya.
KBH Wibawa Mukti melalui secara tegas meminta pemerintah mencabut dan membatalkan, setidaknya melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) karena tidak sesuai dengan kondisi masyarakat karena untuk apa hukum dibuat hanya membuat susah pekerja karena pekerja membutuhkan uang JHT secara cepat untuk kebutuhan keluarga masing-masing, sehingga kondisi seperti ini sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.
Adapun dalam pertimbangan Permenaker pada huruf a manfaat JHT diberikan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Pertimbangan tersebut tidak melihat kondisi kebutuhan para pekerja akibatnya pekerja dirugikan akibat kebijakan permenaker tersebut.
(Red)