KEJARI CIKARANG GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
1 min read
News Bekasi reborn-Cikarang Pusat
Kamis(03/10/2019)– Kejaksaan Negeri Cikarang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari beberapa kasus pada periode 2019.
Bertempat di Halaman Kantor Kejari Cikarang Kamis (03/10/2019), barang bukti yang dimusnahkan berupa obat keras , narkotika jenis tembakau sintetis narkotika jenis shabu , senjata tajam jenis badik dan senjata tajam jenis cerulit dllnya.
PLT Kejaksaan Negeri Cikarang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan kegiatan yang dilakukan Kejari cikarang
“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa perkara. Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Cikarang. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah kita laksanakan pemusnahan,” singkatnya seraya menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sebagai bukti kinerja dari KejariCikarang
Dari pantauan, usai pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen polres bekasi, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari , para jaksa fungsional, Kasat Narkoba Polres kab_bekasi dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten bekasi. (abray/tiara)