News Bekasi Reborn. co.id

Aktual, Tajam & Terpercaya

Kepala Desa Se-Kecamatan Cikarang Timur Mengikuti Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Bidang Hukum

1 min read
News Bekasi Reborn. co.id Kepala Desa Se-Kecamatan Cikarang Timur Mengikuti Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Bidang Hukum

News Bekasi Reborn.co.id || BEKASI -Kecamatan Cikarang Timur melaksanakan Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Bidang Hukum, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (10/12/2020).

Hadir dalam acara kegiatan tersebut ada 7 Kepala Desa dan 1 Lurah serta seluruh Ketua BPD yang ada di Kecamatan Cikarang Timur.

News Bekasi Reborn. co.id Kepala Desa Se-Kecamatan Cikarang Timur Mengikuti Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Bidang Hukum

Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Bidang Hukum juga di hadiri dari Kejaksaan Negeri Cikarang dan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi.

Diantara Kepala Desa yang hadir yang diwawancarai oleh media melalui pesan whatsapp, Kepala Desa Jatireja mengatakan, “Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Bidang Hukum sangat bermanfaat sekali untuk seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Bekasi, terutama yang berada di Kecamatan Cikarang Timur”.

“Mengingat Kepala Desa sebagai pengguna anggaran yang secara langsung bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, bukan tidak mungkin akan muncul persoalan-persoalan yang berakibat hukum, dan untuk menghindari agar kepala desa tidak terjerumus pada persoalan hukum maka kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Bidang Hukum adalah hal yang sangat penting”, jelas Suwandi, Kepala Desa Jatireja.

Kepala Desa Jatireja, Suwandi juga menyampaikan, ” Saya berterima kasih kepada pihak Kejaksaan maupun dari DPMD yang di fasilitasi oleh Ibu Ani sebagai Camat Cikarang Timur yang sudah melaksanakan kegiatan ini, semoga seluruh Kepala Desa di Cikarang Timur khususnya dan di Kabupaten Bekasi secara umum bisa terhindar dari persoalan – persoalan hukum akibat ketidaktahuan dan kurang faham terkait hukum”. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

six + eighteen =